<div style="font-family: 'Segoe UI', Arial, sans-serif; line-height: 1.8; color: #2c3e50; max-width: 850px; margin: auto; border: 1px solid #e1e4e8; padding: 30px; border-radius: 12px; background-color: #ffffff; box-shadow: 0 4px 15px rgba(0,0,0,0.05);">
<div style="text-align: center; border-bottom: 3px solid #3499db; padding-bottom: 20px; margin-bottom: 25px;">
<p style="font-style: italic; color: #7f8c8d; font-size: 16px;">Angka Disepakati, Menunggu Pengesahan Gubernur Kalteng</p>
</div>
<div style="margin-top: 20px;">
<p style="text-align: justify;">Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan telah menyelesaikan proses perhitungan dan penetapan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Seruyan untuk tahun 2026 pada hari Senin , 22 Desember 2025. Sidang ini diikuti oleh Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Seruyan , Asosiasi Pengusaha yang bernaung di Kabupaten Seruyan dan Disnakertrans Kabupaten Seruyan. Hasil Sidang ini merupakan hasil akhir kesepakatan Dewan Pengupahan dan kini akan diajukan untuk disahkan oleh Gubernur.</p>
<h3 style="color: #2c3e50; border-left: 5px solid #3499db; padding-left: 15px;"><strong>Rincian Angka UMK 2026</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">UMK Seruyan 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai Alfa (α) sebesar 0,76. Berikut adalah rincian angka yang disepakati Dewan Pengupahan:</p>
<ul style="list-style-type: none; padding: 0;">
<li style="margin-bottom: 10px; padding: 10px; background-color: #ecf0f1; border-radius: 5px;"><strong style="color: #3499db;">UMK Seruyan 2026 (Angka Penetapan):</strong> <span style="font-size: 1.3em; font-weight: bold; color: #e74c3c;">Rp4.051.079,97</span></li>
<li style="margin-bottom: 10px; padding: 10px; background-color: #ecf0f1; border-radius: 5px;"><strong style="color: #3499db;">Kenaikan dari UMK Sebelumnya:</strong> ± Rp180.390,- (Kenaikan 4,66%)</li>
</ul>
<h3 style="color: #2c3e50; border-left: 5px solid #3499db; padding-left: 15px;"><strong>UMSK: Upah Sektoral untuk Pekerja Sawit</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Untuk pekerja di sektor Pertanian dan Industri Pengolahan (Sawit), Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang angkanya sedikit di atas UMK umum:</p>
<div style="background-color: #d5f5e3; padding: 15px; border-radius: 8px; border: 1px solid #27ae60;">
<p style="margin: 0; font-weight: bold; color: #1e8449; font-size: 1.1em;">UMSK Sektor Pertanian & Industri Pengolahan:</p>
<p style="margin: 5px 0 0 0; font-size: 1.4em; font-weight: bold; color: #27ae60;">Rp4.058.597,70</p>
</div>
<h3 style="color: #2c3e50; border-left: 5px solid #3499db; padding-left: 15px;">Tahap Akhir: Menunggu SK Gubernur</h3>
<p style="text-align: justify;">Angka UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Gubernur memiliki kewenangan untuk mengesahkan angka tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK inilah yang akan menjadi payung hukum formal dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan mulai 1 Januari 2026.</p>
<div style="margin-top: 30px; border-top: 1px solid #eee; padding-top: 15px; text-align: center;">
<p style="font-weight: bold; color: #2c3e50; font-size: 16px;"> Berserikat Kuat, Pekerja Bermartabat.</p>
</div>
</div>
</div>
Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan Tetapkan Kenaikan UMK / UMSK Seruyan Tahun 2026
berita ·
Seruyan ·
22 Dec 2025 ·
admin_spm
Angka Disepakati, Menunggu Pengesahan Gubernur Kalteng
Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan telah menyelesaikan proses perhitungan dan penetapan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Seruyan untuk tahun 2026 pada hari Senin , 22 Desember 2025. Sidang ini diikuti oleh Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Seruyan , Asosiasi Pengusaha yang bernaung di Kabupaten Seruyan dan Disnakertrans Kabupaten Seruyan. Hasil Sidang ini merupakan hasil akhir kesepakatan Dewan Pengupahan dan kini akan diajukan untuk disahkan oleh Gubernur.
Rincian Angka UMK 2026
UMK Seruyan 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai Alfa (α) sebesar 0,76. Berikut adalah rincian angka yang disepakati Dewan Pengupahan:
- UMK Seruyan 2026 (Angka Penetapan): Rp4.051.079,97
- Kenaikan dari UMK Sebelumnya: ± Rp180.390,- (Kenaikan 4,66%)
UMSK: Upah Sektoral untuk Pekerja Sawit
Untuk pekerja di sektor Pertanian dan Industri Pengolahan (Sawit), Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang angkanya sedikit di atas UMK umum:
UMSK Sektor Pertanian & Industri Pengolahan:
Rp4.058.597,70
Tahap Akhir: Menunggu SK Gubernur
Angka UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Gubernur memiliki kewenangan untuk mengesahkan angka tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK inilah yang akan menjadi payung hukum formal dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan mulai 1 Januari 2026.
Berserikat Kuat, Pekerja Bermartabat.