Serikat Pekerja Mandiri Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SPM.PKS-P) kembali menunjukkan kepeduliannya yang tinggi terhadap sesama. Menanggapi musibah bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera Utara, pengurus SPM.PKS-P dengan sigap mengoordinasikan pengumpulan bantuan dari seluruh anggota. Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas dan tindak lanjut dari inisiatif yang diakomodir oleh pihak perusahaan PT Minamas Plantation untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana. 🤠Pengumpulan Pakaian Layak Pakai dari Anggota Pengurus SPM.PKS-P bergerak cepat pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Para pengurus secara langsung mendatangi rumah-rumah anggota untuk mengambil dan mengumpulkan paket bantuan yang telah disiapkan. Respon dari para anggota sangatlah hangat; paket-paket bantuan berupa pakaian layak pakai terkumpul dengan baik, mencerminkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang kuat di antara pekerja PKS Pemantang. "Aksi cepat ini adalah bukti nyata komitmen SPM.PKS-P dan anggota untuk saling membantu. Meskipun terpisah jarak, kepedulian kita sampai ke saudara-saudara di Aceh dan Sumut," ujar salah satu perwakilan pengurus. 📦 Penyerahan Bantuan ke Perusahaan Puncak dari kegiatan koordinasi ini adalah penyerahan seluruh paket bantuan yang sudah terkumpul. Penyerahan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di kantor Area Controller Kalimantan Tengah dan Barat (KTB). Bantuan yang telah dikoordinir oleh SPM.PKS-P dan diserahkan kepada pihak Perusahaan ini selanjutnya akan disalurkan sebagai bagian dari program bantuan kemanusiaan yang lebih besar yang diselenggarakan oleh perusahaan kepada wilayah terdampak di Aceh dan Sumatera Utara. Mari Terus Tebar Kebaikan! SPM.PKS-P mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi dan menyumbangkan rezeki serta waktu. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat, kekuatan, dan meringankan penderitaan para korban bencana.
Baca Selengkapnya...Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P) menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang teratur dan transparan melalui pelaksanaan rapat penting di Gazebo Juliaman Damanik. Kegiatan ini memiliki agenda utama Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) PT Teguh Sempurna (TSA) untuk periode **2026-2027**, yang merupakan bukti sinergi aktif antara organisasi pekerja dan manajemen. 🎤 Narasumber Penting dan Dialog Terbuka Rapat ini menjadi wadah dialog terbuka yang sangat penting, dengan narasumber sebagai berikut : Bapak Idham Halid (Ketua SPM.PKS-P) Bapak Davit P.M. (Kasie PMF, Perwakilan Manajemen PT TSA) Bapak Zoelvi Ananda (Tim SWO RSO - Minamas Plantation) Diskusi berfokus pada pemahaman hak dan kewajiban kerja, memastikan semua pihak memiliki kejelasan mengenai regulasi terbaru perusahaan. Beberapa topik yang disoroti mencakup ketentuan tanggung jawab alat kerja, perhitungan uang makan lembur, dan klarifikasi terkait pertanggungan medis kecelakaan kerja dan lalu lintas. Kegiatan ini menegaskan peran SP.PKS-P sebagai organisasi yang **aktif, transparan, dan bertanggung jawab** dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan demi produktivitas yang berkelanjutan.
Baca Selengkapnya...Perspektif Regulasi dan Harmonisasi Hubungan Industrial Persoalan usia pensiun bukan sekadar urusan administrasi kapan seseorang berhenti bekerja. Bagi pekerja, ini adalah kepastian masa tua; bagi perusahaan, ini adalah bagian dari perencanaan sumber daya manusia. Namun, tanpa pemahaman regulasi yang kuat dan aturan internal yang jelas, isu pensiun sering kali menjadi pemicu sengketa hubungan industrial. 1. Memahami Aturan Main: Berapa Usia Pensiun yang Berlaku? Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pemerintah telah menetapkan skema kenaikan usia pensiun secara bertahap bagi pekerja swasta di Indonesia: Usia Pensiun Dasar: Saat peraturan terbit (2015), usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kenaikan Bertahap: Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Skema 3 Tahunan: Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Estimasi Saat Ini: Merujuk pada rumus tersebut, saat ini kita berada pada transisi usia pensiun menuju 59 tahun (berlaku sejak 2022/2023 hingga periode berikutnya). *Catatan: Batasan ini menjadi acuan utama untuk klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 2. Dilema dan Potensi Sengketa Akibat Ketidakjelasan Aturan Sengketa sering muncul ketika Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak mencantumkan batasan usia pensiun secara eksplisit, yang memicu dua dilema utama: A. Keinginan Pensiun Lebih Cepat Sering kali pekerja di sektor fisik yang berat merasa kapasitas tubuhnya sudah menurun sebelum mencapai batas usia regulasi. Tanpa aturan internal yang jelas, pekerja yang ingin pensiun lebih awal (pensiun dini) mungkin kesulitan mendapatkan hak-hak pensiunnya karena dianggap mengundurkan diri secara sukarela, yang secara finansial berbeda dengan pensiun normal. B. Keinginan Bekerja Lebih Lama Di sisi lain, ada pekerja yang merasa masih produktif dan ingin terus berkontribusi. Tanpa kesepakatan tertulis mengenai batas usia maksimal di perusahaan, pihak manajemen mungkin akan memensiunkan pekerja secara sepihak. Hal ini rentan dianggap sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dapat berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 3. Solusi: Harmonisasi dan Transparansi Untuk menghindari benturan kepentingan, langkah strategis yang dapat diambil adalah: Penegasan dalam PKB/PP: Menyepakati angka usia pensiun yang jelas dan selaras dengan regulasi nasional agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung diakses. Masa Transisi dan Sosialisasi: Edukasi rutin mengenai perubahan usia pensiun bertahap agar perencanaan masa tua pekerja tidak meleset. Dokumentasi Tertib: Transparansi data antara pemberi kerja dan pekerja sejak dini untuk mempercepat proses klaim hak di masa depan. Kesimpulan "Kepastian mengenai usia pensiun adalah hak dasar dalam hubungan industrial yang sehat. Dengan merujuk pada regulasi pemerintah dan mempertegasnya dalam aturan internal, dilema antara kebutuhan pekerja dan kebijakan manajemen dapat dijembatani demi keadilan semua pihak."
Baca Selengkapnya...
Memahami Dinamika Usia Pensiun: Kepastian Hukum di Tengah Dilema Ketenagakerjaan
Perspektif Regulasi dan Harmonisasi Hubungan Industrial Persoalan usia pensiun bukan sekadar urusan administrasi kapan seseorang berhenti bekerja. Bagi pekerja, ini adalah kepastian masa tua; bagi perusahaan, ini adalah bagian dari perencanaan sumber daya manusia. Namun, tanpa pemahaman regulasi yang kuat dan aturan internal yang jelas, isu pensiun sering kali menjadi pemicu sengketa hubungan industrial. 1. Memahami Aturan Main: Berapa Usia Pensiun yang Berlaku? Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pemerintah telah menetapkan skema kenaikan usia pensiun secara bertahap bagi pekerja swasta di Indonesia: Usia Pensiun Dasar: Saat peraturan terbit (2015), usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kenaikan Bertahap: Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Skema 3 Tahunan: Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Estimasi Saat Ini: Merujuk pada rumus tersebut, saat ini kita berada pada transisi usia pensiun menuju 59 tahun (berlaku sejak 2022/2023 hingga periode berikutnya). *Catatan: Batasan ini menjadi acuan utama untuk klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 2. Dilema dan Potensi Sengketa Akibat Ketidakjelasan Aturan Sengketa sering muncul ketika Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak mencantumkan batasan usia pensiun secara eksplisit, yang memicu dua dilema utama: A. Keinginan Pensiun Lebih Cepat Sering kali pekerja di sektor fisik yang berat merasa kapasitas tubuhnya sudah menurun sebelum mencapai batas usia regulasi. Tanpa aturan internal yang jelas, pekerja yang ingin pensiun lebih awal (pensiun dini) mungkin kesulitan mendapatkan hak-hak pensiunnya karena dianggap mengundurkan diri secara sukarela, yang secara finansial berbeda dengan pensiun normal. B. Keinginan Bekerja Lebih Lama Di sisi lain, ada pekerja yang merasa masih produktif dan ingin terus berkontribusi. Tanpa kesepakatan tertulis mengenai batas usia maksimal di perusahaan, pihak manajemen mungkin akan memensiunkan pekerja secara sepihak. Hal ini rentan dianggap sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dapat berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 3. Solusi: Harmonisasi dan Transparansi Untuk menghindari benturan kepentingan, langkah strategis yang dapat diambil adalah: Penegasan dalam PKB/PP: Menyepakati angka usia pensiun yang jelas dan selaras dengan regulasi nasional agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung diakses. Masa Transisi dan Sosialisasi: Edukasi rutin mengenai perubahan usia pensiun bertahap agar perencanaan masa tua pekerja tidak meleset. Dokumentasi Tertib: Transparansi data antara pemberi kerja dan pekerja sejak dini untuk mempercepat proses klaim hak di masa depan. Kesimpulan "Kepastian mengenai usia pensiun adalah hak dasar dalam hubungan industrial yang sehat. Dengan merujuk pada regulasi pemerintah dan mempertegasnya dalam aturan internal, dilema antara kebutuhan pekerja dan kebijakan manajemen dapat dijembatani demi keadilan semua pihak."
Baca Selengkapnya...
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Seluruh Indonesia
Data Upah Minimum Provinsi per Januari 2026 Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP setiap tahun menjadi informasi krusial bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha di Indonesia. Berikut adalah rincian UMP untuk tahun 2026 di 38 provinsi di Indonesia, termasuk persentase kenaikan dari tahun sebelumnya. Sebagai catatan, **DKI Jakarta** menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi, yang pada tahun 2026 mencapai **Rp5,72 Juta**. Rincian UMP 2026 per Provinsi No. Provinsi UMP 2025 (Rp) UMP 2026 (Rp) Kenaikan (%) 1 Aceh 3.685.616 - - 2 Sumatera Utara 2.992.559 3.228.949 7,90% 3 Sumatera Barat 2.994.193 3.182.955 6,30% 4 Riau 3.508.776 3.780.495 7,74% 5 Jambi 3.234.535 3.471.497 7,33% 6 Sumatera Selatan 3.681.571 3.942.963 7,10% 7 Bengkulu 2.670.039 2.827.250 5,89% 8 Lampung 2.716.496 2.880.887 6,07% 9 Kep. Bangka Belitung 3.640.099 3.805.500 4,54% 10 Kep. Riau 3.402.492 3.618.330 6,35% 11 DKI Jakarta 5.434.393 5.720.000 5,26% 12 Jawa Barat 2.057.495 2.164.887 5,22% 13 Jawa Tengah 2.036.947 2.155.196 5,81% 14 DI Yogyakarta 2.234.331 2.355.700 5,43% 15 Jawa Timur 2.348.874 2.483.212 5,72% 16 Banten 2.801.488 2.955.518 5,5% 17 Bali 2.813.672 2.969.593 5,54% 18 Nusa Tenggara Barat 2.444.067 2.585.807 5,8% 19 Nusa Tenggara Timur 2.158.000 2.274.630 5,4% 20 Kalimantan Barat 2.864.088 3.030.000 5,8% 21 Kalimantan Selatan 3.402.875 3.601.500 5,84% 22 Kalimantan Tengah 3.376.105 3.565.318 5,61% 23 Kalimantan Timur 3.385.735 3.578.530 5,7% 24 Kalimantan Utara 3.468.272 3.667.115 5,74% 25 Sulawesi Utara 3.545.093 3.743.000 5,62% 26 Sulawesi Tengah 2.736.698 2.890.000 5,6% 27 Sulawesi Selatan 3.434.912 3.626.885 5,59% 28 Sulawesi Tenggara 2.885.964 3.045.000 5,51% 29 Gorontalo 3.025.419 3.189.692 5,43% 30 Sulawesi Barat 2.912.428 3.072.100 5,48% 31 Maluku 2.949.954 3.050.000 3,39% 32 Maluku Utara 3.200.000 3.296.000 3,00% 33 Papua Barat 3.615.000 3.841.000 6,25% 34 Papua 4.285.850 4.436.283 3,51% 35 Papua Tengah 4.285.848 4.285.848 0,00% 36 Papua Pegunungan 4.285.850 4.508.714 5,2% 37 Papua Selatan 4.285.850 4.508.100 5,19% 38 Papua Barat Daya 3.614.000 3.766.000 4,21% Catatan Khusus: Provinsi Aceh Berdasarkan sumber, hingga batas waktu penetapan UMP 2026, **Provinsi Aceh** belum mengumumkan besarannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa UMP 2026 Aceh berpotensi tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya, mengingat kondisi daerah yang masih dalam tahap pemulihan pasca bencana. *Nilai UMP untuk Aceh dalam tabel di atas adalah UMP 2025.*
Baca Selengkapnya...
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tetapkan UMK & UMSK Tahun 2026
Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Berikut adalah rincian data UMK dan UMSK: Daftar Besaran UMK Kalteng 2026 Berikut adalah rincian nilai UMK untuk 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah: Kabupaten / Kota Besaran (Rp) Barito Utara 4.093.071,54 Seruyan 4.051.079,97 Barito Selatan 4.045.059,00 Murung Raya 3.998.046,00 Lamandau 3.938.998,00 Sukamara 3.912.098,21 Kotawaringin Barat 3.909.005,90 Gunung Mas 3.770.716,78 Kotawaringin Timur 3.756.643,61 Katingan 3.729.766,91 Palangka Raya 3.724.677,99 Barito Timur 3.716.006,00 Kapuas 3.710.096,50 Pulang Pisau 3.701.205,00 Ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026 dan Sampel Data Strategis Selain UMK, Pemerintah juga menetapkan UMSK untuk sektor strategis, di antaranya: No KBLI Sektor Pekerjaan Wilayah Besaran UMSK (Rp) 1 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit Barito Utara 4.095.118,07 2 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Seruyan 4.058.597,70 3 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Kotawaringin Timur 3.946.141,38 4 05100 Pertambangan Batu Bara Barito Selatan 4.067.140,00 5 41013 Konstruksi Gedung Industri Kotawaringin Timur 3.967.641,31 Ketentuan Penting yang Wajib Diketahui: Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK/UMSK. Struktur dan Skala Upah wajib disusun untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Selengkapnya...
Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan Tetapkan Kenaikan UMK / UMSK Seruyan Tahun 2026
Angka Disepakati, Menunggu Pengesahan Gubernur Kalteng Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan telah menyelesaikan proses perhitungan dan penetapan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Seruyan untuk tahun 2026 pada hari Senin , 22 Desember 2025. Sidang ini diikuti oleh Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Seruyan , Asosiasi Pengusaha yang bernaung di Kabupaten Seruyan dan Disnakertrans Kabupaten Seruyan. Hasil Sidang ini merupakan hasil akhir kesepakatan Dewan Pengupahan dan kini akan diajukan untuk disahkan oleh Gubernur. Rincian Angka UMK 2026 UMK Seruyan 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai Alfa (α) sebesar 0,76. Berikut adalah rincian angka yang disepakati Dewan Pengupahan: UMK Seruyan 2026 (Angka Penetapan): Rp4.051.079,97 Kenaikan dari UMK Sebelumnya: ± Rp180.390,- (Kenaikan 4,66%) UMSK: Upah Sektoral untuk Pekerja Sawit Untuk pekerja di sektor Pertanian dan Industri Pengolahan (Sawit), Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang angkanya sedikit di atas UMK umum: UMSK Sektor Pertanian & Industri Pengolahan: Rp4.058.597,70 Tahap Akhir: Menunggu SK Gubernur Angka UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Gubernur memiliki kewenangan untuk mengesahkan angka tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK inilah yang akan menjadi payung hukum formal dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan mulai 1 Januari 2026. Berserikat Kuat, Pekerja Bermartabat.
Baca Selengkapnya...
OPINI: Mengapa Alfa 0,9 Adalah Harga Mati untuk UMK Seruyan 2026?
Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan 2026, suhu di meja perundingan Dewan Pengupahan dipastikan meningkat. Kami dari SP.PKS-P (Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang) menegaskan bahwa perdebatan mengenai nilai Alfa (α) bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan soal keadilan bagi buruh yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. 1. Pertumbuhan Ekonomi (PE) dalam tren positif Data BPS (BRS No. 1592/2025) mencatat Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalteng Triwulan III-2025 mencapai 5,36%. Sektor Industri Pengolahan bahkan tumbuh 5,54%.Untuk pertumbuhan Ekonimi di Triwulan IV seharusnya masih berada di sekitar 5% dan minimal 4% karena melihat tren naik Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pertumbuhan ekonomi ini ditopang paling tinggi oleh sektor pengolahan.Kabupaten Seruyan sebagai daerah berbasis CPO, produktivitas buruh Kabupaten Seruyan sedang di puncaknya. Sangat naif jika pertumbuhan ini tidak dinikmati oleh pekerjanya. 2. Inflasi Sektor Jasa & Perawatan Mencapai 9% Inflasi umum untuk Provinsi Kalimantan Tengah , berdasar BRS BPS Kalteng Bulan November 2025 Inflasi Year-on-Year (y-on-y) Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 2,56 persen dan proyeksi inflasi di untuk Tahun 2025 potensi disekitar 2,3% - 2,5 % . Meskipun inflasi umum di angka 2,56%, namun kelompok pengeluaran Perawatan Pribadi & Jasa Lainnya melonjak hingga 9%. Artinya, biaya hidup riil buruh naik jauh lebih tinggi dari angka rata-rata. Alfa 0,9 adalah batas aman dan minimal agar upah tidak "tekor" sebelum akhir bulan. 3. Kontribusi 70% PDRB dari Keringat Buruh Lebih dari 70% PDRB Seruyan disumbang oleh sektor Pertanian dan Industri Pengolahan (Sawit). Ini adalah sektor padat karya. Maka, sudah sewajarnya keuntungan besar perusahaan didistribusikan secara adil melalui kenaikan upah yang bermartabat. Tabel Simulasi Kenaikan UMK Seruyan 2026 Nilai Alfa (α) Persentase Kenaikan Nominal UMK 2026 Selisih (Rupiah) Alpha 0,5 4,67% Rp 4,051,451 + Rp180,761 Alpha 0,6 5,13% Rp 4,069,411 + Rp198,721 Alpha 0,7 5,60% Rp 4,087,371 + Rp216,681 Alpha 0,8 6,06% Rp 4,105,331 + Rp234,641 Alpha 0,9 (Target) 6,53% Rp4,123,291 + Rp252,601 *Data diolah berdasarkan UMSK Kab. Seruyan 2025 Rp3.870.690, Inflasi 2,35%, dan PE 4,64% "Pembangunan di Seruyan jangan hanya indah di angka statistik PDRB, tapi harus nyata terasa di dalam dompet para pekerja!" HIDUP BURUH! HIDUP SPM.PKS-P! Kawal Perjuangan Upah Layak di Dewan Pengupahan Besok!
Baca Selengkapnya...
[INFO RESMI] DAFTAR HARI LIBUR & CUTI BERSAMA TAHUN 2026
Bagi setiap orang yang menggantungkan hidupnya pada upah dan keringat, waktu istirahat bukanlah sebuah pemberian cuma-cuma dari pemberi kerja, melainkan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P) meyakini bahwa buruh yang sejahtera adalah buruh yang memiliki waktu seimbang antara produktivitas kerja dan kehidupan sosial. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini penting bagi kita semua untuk merancang strategi istirahat, mempererat silaturahmi keluarga, hingga merayakan hari-hari besar keagamaan dengan khidmat tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional. Tahun 2026 juga membawa makna spesial bagi kita, kaum pekerja. Di sana terdapat momentum 1 Mei (May Day) yang jatuh di hari Jumat, menciptakan "Long Weekend" perjuangan. SP.PKS-P mengajak seluruh rekan-rekan untuk memaknai setiap hari libur ini sebagai bentuk apresiasi terhadap diri sendiri setelah berjuang demi ekonomi keluarga dan bangsa. Gunakan daftar resmi di bawah ini sebagai acuan perencanaan agenda tahunan rekan-rekan semua: HARI LIBUR NASIONAL 2026 TANGGAL Tahun Baru 2026 Masehi 1 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 16 Januari Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 17 Februari Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) 19 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah 21 - 22 Maret Wafat Yesus Kristus & Kebangkitan (Paskah) 3 & 5 April HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei Idul Adha 1447 Hijriah 27 Mei Hari Raya Waisak 2570 BE 31 Mei Hari Lahir Pancasila 1 Juni Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 16 Juni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Agustus Hari Raya Natal 25 Desember CUTI BERSAMA 2026: Januari: 2 (Th Baru) | Februari: 16 (Imlek) | Maret: 18 (Nyepi), 20, 23, 24 (Idul Fitri) Mei: 15 (Kenaikan Yesus), 28 (Idul Adha) | Desember: 24 (Natal) "Buruh Sehat, Organisasi Kuat, Perusahaan Hebat." Salam Perjuangan, SERIKAT PEKERJA PKS PEMANTANG (SP.PKS-P) Sumber : Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 ï¸ TAGS : #SKB3Menteri2026 #LiburNasional2026 #CutiBersama2026 #SPPKSP #SerikatPekerjaPKSPemantang #HakCutiBuruh #MayDay2026 #KesejahteraanPekerja
Baca Selengkapnya...
Formula UMP 2026 Resmi Disahkan: SPM PKS-P Siap Kawal Penetapan Upah di Kabupaten Seruyan
SERUYAN – Pemerintah melalui Keputusan Presiden terbaru telah menetapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Langkah ini menjadi perhatian besar bagi dunia industri, khususnya di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang menjadi penopang ekonomi di wilayah Kabupaten Seruyan. Mengenal Formula Baru 2026 Berdasarkan regulasi terbaru, penetapan upah tahun 2026 menggunakan formula yang mengacu pada variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks Alfa (α). Salah satu perubahan signifikan tahun ini adalah rentang indeks Alfa yang ditetapkan lebih tinggi, yakni antara 0,5 hingga 0,9. "Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)" Peningkatan rentang indeks Alfa ini memberikan ruang bagi penyesuaian upah yang lebih representatif terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Secara nasional, kenaikan diprediksi akan berada di kisaran 5% hingga 7,3%, tergantung pada indikator ekonomi masing-masing wilayah. Sikap Organisasi SPM PKS-P Sebagai wadah perjuangan pekerja di PKS Pemantang, SPM PKS-P secara aktif memantau perkembangan penetapan upah ini. Mengingat biaya hidup dan tantangan ekonomi di masa mendatang, organisasi memandang pentingnya penetapan angka yang adil dan mampu menjaga daya beli seluruh anggota. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Serikat Pekerja PKS Pemantang (SPM PKS-P) menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses penetapan UMK Seruyan 2026. "Kami akan memantau rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Seruyan. Mengingat sektor kelapa sawit adalah tulang punggung ekonomi di daerah ini, kami mendorong agar pemerintah daerah menggunakan nilai Alfa tertinggi yaitu 0,9," ujar perwakilan pengurus SPM PKS-P. Fokus utama organisasi adalah memastikan bahwa hasil dari penetapan UMK Seruyan nantinya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi pekerja di sektor sawit, mengingat kontribusi sektor ini yang sangat vital. Sebagai informasi, berikut adalah data upah sebagai bahan pengawasan kita bersama: * UMSK (Sektoral) Seruyan 2025: Rp3.879.000,- (Sektor Perkebunan & Industri Sawit). * Target 2026: Dengan formula baru, kita menargetkan upah minimum di PKS Pemantang bisa menembus angka di atas Rp4.000.000,- per bulan. Jadwal Penetapan Sesuai dengan lini masa pemerintah, hasil penetapan UMP di tingkat provinsi dan UMK di tingkat kabupaten dijadwalkan akan diumumkan secara bertahap pada bulan Desember ini, dengan batas akhir pengumuman paling lambat pada 24 Desember 2025. Upah baru tersebut nantinya akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. SPM PKS-P: Bersama Mengawal Kesejahteraan, Bersatu dalam Perjuangan.
Baca Selengkapnya...
Kemnaker-KBS Bahas Penguatan K3 Buruh Sawit
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Koalisi Buruh Sawit (KBS) berkolaborasi membahas permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penggunaan agrokimia yang dinilai membahayakan pekerja sawit di Indonesia. Dirjen Binawasnaker & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan K3 di perkebunan kelapa sawit kerja bukan hanya sangat penting bagi pekerja, namun K3 juga menentukan produktivitas suatu pekerjaan. "Potensi terjadinya ancaman gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja berhubungan langsung dengan jumlah perilaku berisiko yang dilakukan oleh pekebun dalam setiap pekerjaannya," ujar Ismail Pakaya dalam Talk Show 'Memotret Kondisi Buruh Sawit, Agrokimia dan K3 di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara' di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Selasa (9/12/2025) Menurut Ismail, Kemnaker memiliki komitmen serius terhadap keselamatan kerja buruh sawit dengan menerapkan standar K3 di sektor sawit. Antara lain menerapkan aspek identifikasi bahaya dan penilaian risiko seperti penerapan chemical risk assessment; pelatihan K3 dalam formulasi dan penyemprotan pestisida;dan pemeriksaan dan pengujian udara di lingkungan kerja. "Dengan menerapkan aturan K3 yang efektif, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja," katanya. Ismail Pakaya menambahkan K3 merupakan kebutuhan utama di sektor sawit. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan belum memenuhi norma K3. "Pelanggaran sering terjadi pada perlindungan pekerja perempuan, keberadaan pekerja anak, hingga risiko kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya," ujarnya. Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Ismet Inoni mengatakan KBS secara konsisten menyoroti risiko K3 yang dihadapi buruh sawit. Terutama paparan bahan agrokimia berbahaya (pestisida) yang rentan dialami oleh buruh perempuan. "KBS terus aktif advokasi perbaikan kondisi kerja dan isu K3 bagi buruh sawit di Indonesia. Kami juga terlibat riset mengenai dampak penggunaan bahan agrokimia terhadap buruh di Indonesia," katanya. Biro Humas Kemnaker Sumber : https://www.kemnaker.go.id/news/binwasnaker-k3
Baca Selengkapnya...
Solidaritas Kemanusiaan: SPM.PKS-P Bersama Anggota Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh & Sumut
Serikat Pekerja Mandiri Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SPM.PKS-P) kembali menunjukkan kepeduliannya yang tinggi terhadap sesama. Menanggapi musibah bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera Utara, pengurus SPM.PKS-P dengan sigap mengoordinasikan pengumpulan bantuan dari seluruh anggota. Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas dan tindak lanjut dari inisiatif yang diakomodir oleh pihak perusahaan PT Minamas Plantation untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana. 🤠Pengumpulan Pakaian Layak Pakai dari Anggota Pengurus SPM.PKS-P bergerak cepat pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Para pengurus secara langsung mendatangi rumah-rumah anggota untuk mengambil dan mengumpulkan paket bantuan yang telah disiapkan. Respon dari para anggota sangatlah hangat; paket-paket bantuan berupa pakaian layak pakai terkumpul dengan baik, mencerminkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang kuat di antara pekerja PKS Pemantang. "Aksi cepat ini adalah bukti nyata komitmen SPM.PKS-P dan anggota untuk saling membantu. Meskipun terpisah jarak, kepedulian kita sampai ke saudara-saudara di Aceh dan Sumut," ujar salah satu perwakilan pengurus. 📦 Penyerahan Bantuan ke Perusahaan Puncak dari kegiatan koordinasi ini adalah penyerahan seluruh paket bantuan yang sudah terkumpul. Penyerahan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di kantor Area Controller Kalimantan Tengah dan Barat (KTB). Bantuan yang telah dikoordinir oleh SPM.PKS-P dan diserahkan kepada pihak Perusahaan ini selanjutnya akan disalurkan sebagai bagian dari program bantuan kemanusiaan yang lebih besar yang diselenggarakan oleh perusahaan kepada wilayah terdampak di Aceh dan Sumatera Utara. Mari Terus Tebar Kebaikan! SPM.PKS-P mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi dan menyumbangkan rezeki serta waktu. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat, kekuatan, dan meringankan penderitaan para korban bencana.
Baca Selengkapnya...
Kolaborasi Solid: SPM PKS Pemantang Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Perusahaan PT TSA 2026-2027
Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P) menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang teratur dan transparan melalui pelaksanaan rapat penting di Gazebo Juliaman Damanik. Kegiatan ini memiliki agenda utama Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) PT Teguh Sempurna (TSA) untuk periode **2026-2027**, yang merupakan bukti sinergi aktif antara organisasi pekerja dan manajemen. 🎤 Narasumber Penting dan Dialog Terbuka Rapat ini menjadi wadah dialog terbuka yang sangat penting, dengan narasumber sebagai berikut : Bapak Idham Halid (Ketua SPM.PKS-P) Bapak Davit P.M. (Kasie PMF, Perwakilan Manajemen PT TSA) Bapak Zoelvi Ananda (Tim SWO RSO - Minamas Plantation) Diskusi berfokus pada pemahaman hak dan kewajiban kerja, memastikan semua pihak memiliki kejelasan mengenai regulasi terbaru perusahaan. Beberapa topik yang disoroti mencakup ketentuan tanggung jawab alat kerja, perhitungan uang makan lembur, dan klarifikasi terkait pertanggungan medis kecelakaan kerja dan lalu lintas. Kegiatan ini menegaskan peran SP.PKS-P sebagai organisasi yang **aktif, transparan, dan bertanggung jawab** dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan demi produktivitas yang berkelanjutan.
Baca Selengkapnya...
Usulan Kenaikan UMP 2026: Serikat Pekerja Tuntut 8,5% � 10,5%, Pemerintah Masih Kajian
Fakta Terbaru Pemerintah Indonesia saat ini sedang merumuskan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5% dari tingkat saat ini. Usulan kenaikan ini didasarkan pada perhitungan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. ?0? Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan usulan tersebut sedang ditampung dan masih dalam proses kajian sebelum ditetapkan secara final. ?1? Keputusan akhir diperkirakan akan mempertimbangkan juga aspek daya saing industri dan kondisi ekonomi daerah. ?2? Referensi berita dan pernyataan resmi terkait perkembangan ini dapat dibaca pada sumber media nasional dan pernyataan pemerintah terkait UMP 2026. Implikasi untuk Pekerja dan Sektor Perkebunan Bagi pekerja di sektor perkebunan — termasuk anggota SP.PKS-P di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (Pemantang Mill, KCP, Biogas) — perkembangan ini penting karena: Kenaikan UMP yang signifikan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan berdampak pada struktur komponen upah (gaji pokok, tunjangan, insentif). Pelaksanaan kenaikan akan bervariasi antar provinsi dan antar sektor; daerah dengan kondisi ekonomi berbeda mungkin menetapkan penyesuaian sendiri. Perusahaan perlu melakukan penyesuaian anggaran dan dialog bipartit dengan serikat agar implementasi berlangsung adil dan berkelanjutan. Catatan Penting Sampai saat ini angka 8,5–10,5% masih berupa usulan dari serikat pekerja. Pemerintah belum mengumumkan angka final; proses kaji dan pengambilan keputusan masih berlangsung. ?3? Organisasi pekerja disarankan untuk: Memantau pengumuman resmi dari Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Mempersiapkan dialog internal dan bipartit dengan manajemen perusahaan. Melakukan sosialisasi kepada anggota agar memahami dampak administratif dan ekonomi atas perubahan UMP. Kesimpulan Usulan kenaikan UMP 2026 sebesar +8,5–10,5% menunjukkan tekanan dari serikat pekerja untuk perbaikan pendapatan. Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan daya saing industri. Untuk organisasi seperti SP.PKS-P, langkah terbaik saat ini adalah mengawasi perkembangan, mempersiapkan negosiasi, dan memastikan hak anggota terlindungi. Sumber: RRI – KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,5-10,5 Persen. ?4? CNN Indonesia – Menaker Soal UMP 2026: Masih Dikaji. ?5? DetikFinance – Buruh Minta UMP 2026 Naik 8,5 %, Menaker: Aspirasinya Kita Tampung. ?6? Tags: UMP 2026, UMP/UMK, KSPI
Baca Selengkapnya...
Pemerintah Ternyata Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama Bukan Libur Nasional
JAKARTA – Pemerintah ternyata menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dan bukan libur nasional. Tanggal tersebut merupakan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyanti. “Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian bunyi poin menimbang yang tertuang dalam SKB tersebut. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Download : SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.pdf sumber : https://nasional.okezone.com/read/2025/08/07/337/3161238/pemerintah-ternyata-tetapkan-18-agustus-cuti-bersama-bukan-libur-nasional
Baca Selengkapnya...
Lomba Asah Otak Domino Meriahkan HUT RI ke-80 & HUT SP.PKS-P ke-2
Suasana keakraban dan semangat kemerdekaan terasa hangat saat para karyawan dari unit Mill, KCP, dan Biogas Pemantang berkumpul dalam Lomba Asah Otak Domino, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 sekaligus HUT ke-2 Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P). Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama antara pihak perusahaan dan Serikat Pekerja Mandiri SP.PKS-P, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun kebersamaan, kekompakan, dan semangat positif di lingkungan kerja. Lomba domino yang dilaksanakan pada malam hari itu diikuti dengan antusias oleh para peserta. Bertempat di area terbuka, para karyawan saling beradu strategi dan ketangkasan dalam suasana santai namun kompetitif. Tawa dan canda menghiasi jalannya pertandingan, menciptakan momen kebersamaan yang penuh kekeluargaan. Selain sebagai hiburan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antar pekerja lintas unit, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi dan tempat kerja. Antusiasme peserta membuktikan bahwa semangat gotong royong dan solidaritas masih sangat kuat di kalangan pekerja. Semoga momentum ini menjadi pemacu semangat dalam menghadapi tantangan kerja ke depan, serta memperkuat peran SP.PKS-P sebagai wadah perjuangan dan kebersamaan karyawan. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Bersatu Berdaulat , Rakyat Sejahtera , Indonesia Maju Dirgahayu SP.PKS-P ke-2! Perusahaan Jaya Karyawan Sejahtera
Baca Selengkapnya...
Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Tidak?
Pemerintah Indonesia memberikan kejutan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional secara mendadak. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa tanggal tersebut diliburkan sebagai hadiah tambahan bagi masyarakat setelah merayakan HUT RI pada Minggu, 17 Agustus. Hal ini memungkinkan libur akhir pekan yang lebih panjang. Namun, pengumuman ini menuai tanggapan beragam. Kalangan pengusaha melalui Kadin Indonesia menyampaikan keberatan karena keputusan ini dinilai mendadak dan belum melalui pembahasan dengan dunia usaha. Mereka meminta dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, belum ada keputusan dalam bentuk Keppres, SK, atau SE yang resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal tersebut juga tidak tercantum. Juri menegaskan bahwa libur ini bersifat insidental dan tidak serta merta akan diberlakukan setiap tahun. Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang penyemarakkan HUT RI, tetapi tidak menyebutkan tanggal 18 sebagai hari libur resmi. Daftar Libur Agustus 2025: Minggu, 3 Agustus 2025 Minggu, 10 Agustus 2025 Minggu, 17 Agustus 2025 - HUT RI ke-80 Senin, 18 Agustus 2025 (libur insidental berdasarkan pengumuman pemerintah) Minggu, 24 Agustus 2025 Minggu, 31 Agustus 2025 Keputusan ini memberikan kemungkinan libur panjang akhir pekan, meskipun masih menunggu dokumen resmi. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah untuk kejelasan administratif. Sumber: Artikel asli dari DetikJateng: Klik di sini
Baca Selengkapnya...
Koordinasi Serikat Pekerja TSA Minamas dan Manajemen : Bangun Hubungan Industrial Harmonis dan Siapkan HUT RI ke-80
Dalam upaya memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan, Ketua Serikat Pekerja TSA Minamas, Bapak Teguh, melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen. Pertemuan ini membahas dua hal penting: pembinaan hubungan industrial yang harmonis, serta rencana pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di lingkungan perusahaan. Dalam keterangannya, Bapak Teguh menyampaikan bahwa pentingnya komunikasi yang sehat dan terbuka antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci terciptanya suasana kerja yang kondusif. “Kami berharap momentum HUT RI ke-80 ini menjadi momen yang baik untuk mempererat kebersamaan antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya sinergi dan komunikasi yang lancar, otomatis tujuan utama terciptanya hubungan industrial yang sehat dapat dicapai.” Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pekerja dalam menyukseskan kegiatan sosial dan budaya dalam menyambut HUT RI serta program sosial yang akan dilaksanakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus menanamkan nasionalisme di kalangan pekerja. Koordinasi ini pun mendapat komitmen positif dari manajemen perusahaan, di mana pihak manajemen menyatakan dukungan dan semangat gotong royong dalam setiap kegiatan serikat pekerja.
Baca Selengkapnya...
Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 melalui Digitalisasi Aplikasi Pospay
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah melalui pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Upaya ini diwujudkan dengan menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan. Salah satu terobosan Kemnaker dalam penyaluran BSU 2025 adalah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran akan dilakukan melalui aplikasi digital milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, yang mulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. “Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/7/2025). Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan. Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata. Biro Humas Kemnaker
Baca Selengkapnya...
BSU 2025 Resmi Disalurkan: Ini Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja, khususnya berpenghasilan rendah. 💵 Berapa Besar Bantuan BSU 2025? Rp600.000 total bantuan Diberikan sekaligus untuk 2 bulan (Rp300.000 per bulan) Disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos ✅ Syarat Penerima BSU 2025 Warga Negara Indonesia (WNI) Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMK Bukan ASN, TNI, atau Polri Bukan penerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, dll) Bekerja di sektor formal dan terdampak ekonomi 📲 Cara Cek Status Penerima BSU 2025 1. Melalui Website Kemnaker: Buka: https://bsu.kemnaker.go.id Masukkan NIK dan kode captcha Klik "Cek Status" 2. Melalui Website atau Aplikasi BPJS (JMO): Kunjungi: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Atau gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) 3. Melalui Kantor Pos: Bawa KTP asli ke Kantor Pos terdekat Bisa juga dicek lewat aplikasi PosPay 📆 Jadwal dan Penyaluran Penyaluran tahap pertama dimulai sejak awal Juni 2025. Status “Tersalurkan” menandakan dana sudah masuk rekening atau siap dicairkan di Kantor Pos. âš ï¸ Catatan Penting Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan Pastikan data kepesertaan BPJS kamu valid Penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana sesuai Permenaker No. 5 Tahun Cek sekarang dan pastikan kamu tidak tertinggal hakmu! Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
Baca Selengkapnya...
SP.PKS-P Gelar Diskusi Ketenagakerjaan Bersama LIPS Bogor: Menggali Wawasan, Menguatkan Organisasi
Dalam upaya memperkuat kapasitas pengurus dan anggota, Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) menggelar diskusi internal bertajuk ketenagakerjaan dan pengorganisasian, bersama narasumber Bapak Sugeng dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Bogor. Kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 2 Juli 2025 pukul 19.15 hingga pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Bapak Soni, selaku Wakil Ketua SP.PKS-P. Suasana diskusi berjalan hangat, akrab, namun tetap penuh semangat dan serius dalam menggali isu-isu penting seputar dunia perburuhan. Diskusi ini diikuti oleh para pengurus inti dan sejumlah anggota SP.PKS-P dari unit PMF, KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang antusias mendengarkan paparan dan berbagi pengalaman bersama narasumber yang telah lama berkecimpung dalam gerakan serikat buruh di Indonesia. “Fungsi dan Peran utama dari serikat adalah sebagai advokasi dan edukasi kepada para anggotanya ,” ungkap Bapak Sugeng dalam salah satu sesi diskusi. Topik-topik yang dibahas meliputi: Fungsi strategis serikat pekerja dalam relasi industrial Tantangan pengorganisasian di sektor perkebunan Peran advokasi dan pendidikan bagi anggota serikat Pentingnya solidaritas, komunikasi, dan konsolidasi berkelanjutan Isu di sekitaran Lingkungan Kerja PT Teguh Sempurna Diskusi ini menjadi bagian dari langkah SP.PKS-P dalam membangun pondasi organisasi yang kuat dan sadar fungsi. Selain memperluas wawasan anggota, kegiatan ini juga mempererat hubungan internal dan menegaskan bahwa serikat ini bukan sekadar simbol, tapi ruang perjuangan yang nyata. SP.PKS-P menyampaikan apresiasi kepada Bapak Sugeng dan LIPS atas kehadiran dan ilmu yang diberikan, serta berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut di masa depan.
Baca Selengkapnya...
Pemerintah Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025, Perpanjang Dukungan untuk Industri Padat Karya
Pemerintah terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. Rapat ini digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025) dan dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait.Dalam rapat tersebut, Cris Kuntadi menyampaikan bahwa perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026."Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi.Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. "Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.Ia berharap pembahasan RPP ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.Biro Humas Kemnaker
Baca Selengkapnya...
Menaker: Pemerintah Telah Salurkan BSU Tahap I kepada 2,45 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.Menaker menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.Menurut Menaker, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.Menaker menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.Biro Humas Kemnaker
Baca Selengkapnya...
Perkuat Komunikasi dan Sinergi, SP.PKS-P dan Manajemen Gelar Rapat Koordinasi Rutin Mei 2025
Dalam rangka menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memperkuat koordinasi antara pekerja dan perusahaan, pengurus Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) bersama manajemen PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) menggelar rapat koordinasi rutin bulanan pada bulan Mei 2025. Rapat berlangsung di lingkungan kerja unit Pemantang dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pihak, baik dari pengurus inti serikat maupun dari unsur manajemen unit kerja: Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang. Dalam agenda rapat, dibahas berbagai hal penting terkait: Evaluasi isu ketenagakerjaan bulan sebelumnya Pemeliharaan hubungan kerja yang sehat dan produktif Perencanaan kegiatan bersama serikat dan manajemen Penyampaian aspirasi dan masukan dari anggota serikat “Forum rutin seperti ini penting agar tidak ada jarak antara pekerja dan manajemen. Dengan komunikasi terbuka dan transparan, banyak hal bisa diselesaikan secara bijaksana,” ungkap salah satu pengurus SP.PKS-P. Manajemen menyambut baik semangat kolaborasi yang terus dijaga oleh SP.PKS-P, dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap dialog yang konstruktif demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan saling mendukung. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang sehat, menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan yang berkelanjutan.
Baca Selengkapnya...
SP.PKS-P Ambil Bagian dalam Penetapan UMK Kabupaten Seruyan Tahun 2025
Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2025, Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) turut berperan aktif sebagai bagian dari unsur pekerja dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur tripartit, yaitu perwakilan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja dari berbagai sektor. SP.PKS-P hadir sebagai perwakilan pekerja dari sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya dari lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang membawahi unit PMF, KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Dalam forum tersebut, SP.PKS-P menyampaikan sejumlah aspirasi dan pertimbangan dari sisi buruh, termasuk: Kenaikan biaya hidup di wilayah Seruyan Kelayakan upah minimum untuk kebutuhan hidup layak Pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha “Kami hadir bukan sekadar sebagai formalitas, tapi untuk menyuarakan kondisi riil pekerja di lapangan. Kami ingin keputusan UMK tahun 2025 mencerminkan keadilan dan kepedulian terhadap kesejahteraan buruh,” ujar perwakilan SP.PKS-P dalam rapat tersebut. Kehadiran SP.PKS-P dalam forum resmi dewan pengupahan ini menjadi bukti bahwa organisasi pekerja tidak hanya aktif di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga ikut terlibat dalam proses kebijakan publik yang berdampak luas bagi kehidupan pekerja di Kabupaten Seruyan. Penetapan UMK 2025 diharapkan menjadi hasil musyawarah bersama yang mampu menjawab tantangan ekonomi, serta menjadi dasar yang adil dalam menentukan nilai kerja buruh untuk tahun mendatang.
Baca Selengkapnya...
Tetes Darah, Tanda Cinta � SP.PKS-P Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Pahlawan
Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) bekerja sama dengan PMI Kotawaringin Timur menggelar kegiatan donor darah yang dilaksanakan pada Senin, 20 November 2024, bertempat di Klinik Hatantiring Estate. Dengan mengusung tema "Mari Donor Darah – Setetes Darah untuk Kehidupan", kegiatan ini diikuti oleh para pekerja dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, serta turut didukung penuh oleh pihak manajemen perusahaan. Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Antusiasme peserta tampak tinggi, menunjukkan semangat gotong royong dan solidaritas antarpekerja sebagai bagian dari nilai-nilai perjuangan yang diwarisi dari para pahlawan. “Donor darah adalah wujud nyata kepedulian sosial. Meskipun tidak berada di medan perang seperti para pahlawan terdahulu, kita tetap bisa menjadi pahlawan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) turut hadir dan memastikan proses donor darah berjalan aman, higienis, dan sesuai prosedur medis. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat dan berbagi di lingkungan kerja. SP.PKS-P berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarpekerja dan memperkuat hubungan antara serikat, manajemen, serta masyarakat luas.
Baca Selengkapnya...
Semangat Merah Putih di Perumahan Karyawan: Manajemen PT TSA Gelar Lomba Kebersihan Gang HUT RI 2024
Pemantang, Kalimantan Tengah – Agustus 2024 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Manajemen PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) – Region Kalimantan Tengah Barat – menyelenggarakan lomba kebersihan dan kerapihan gang perumahan karyawan di lingkungan unit kerja Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan, semangat gotong royong, serta mempererat tali persaudaraan antarwarga di lingkungan kerja. Setiap gang perumahan dihimbau untuk memperindah dan menjaga kebersihan area tempat tinggal mereka dengan kreativitas bertema kemerdekaan. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek: Tingkat kebersihan dan pengelolaan sampah Kerapihan lingkungan dan drainase Dekorasi dan nuansa perayaan HUT RI Kekompakan dan partisipasi warga gang Para karyawan, termasuk yang tergabung dalam Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P), turut aktif dalam mempersiapkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat sinergi antara manajemen dan pekerja dalam suasana perayaan nasional. > “Kami sangat mengapresiasi inisiatif manajemen yang mendorong semangat nasionalisme melalui kegiatan positif seperti ini. Selain menumbuhkan rasa cinta tanah air, kegiatan ini juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Lomba ini disambut antusias oleh warga perumahan. Suasana gang-gang menjadi lebih bersih, rapi, dan penuh nuansa kemerdekaan dengan hiasan bendera serta pernak-pernik merah putih. Melalui kegiatan seperti ini, perusahaan tak hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tapi juga sehat, harmonis, dan penuh nilai kebangsaan.Pemantang, Kalimantan Tengah – Agustus 2024 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Manajemen PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) – Region Kalimantan Tengah Barat – menyelenggarakan lomba kebersihan dan kerapihan gang perumahan karyawan di lingkungan unit kerja Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan, semangat gotong royong, serta mempererat tali persaudaraan antarwarga di lingkungan kerja. Setiap gang perumahan dihimbau untuk memperindah dan menjaga kebersihan area tempat tinggal mereka dengan kreativitas bertema kemerdekaan. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek: Tingkat kebersihan dan pengelolaan sampah Kerapihan lingkungan dan drainase Dekorasi dan nuansa perayaan HUT RI Kekompakan dan partisipasi warga gang Para karyawan, termasuk yang tergabung dalam Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P), turut aktif dalam mempersiapkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat sinergi antara manajemen dan pekerja dalam suasana perayaan nasional. > “Kami sangat mengapresiasi inisiatif manajemen yang mendorong semangat nasionalisme melalui kegiatan positif seperti ini. Selain menumbuhkan rasa cinta tanah air, kegiatan ini juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Lomba ini disambut antusias oleh warga perumahan. Suasana gang-gang menjadi lebih bersih, rapi, dan penuh nuansa kemerdekaan dengan hiasan bendera serta pernak-pernik merah putih. Melalui kegiatan seperti ini, perusahaan tak hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tapi juga sehat, harmonis, dan penuh nilai kebangsaan.
Baca Selengkapnya...
3 Agustus 2023: Hari Bersejarah Pencatatan Resmi SP.PKS-P di Disnaker Seruyan
Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Baca Selengkapnya...
Segenap Pengurus SP.PKS-P Lakukan Kunjungan Silaturahim ke DAD Kabupaten Seruyan
Sebagai bentuk upaya menjalin hubungan baik dan memperluas jejaring sosial kelembagaan, pengurus Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) melakukan kunjungan silaturahim ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan pada bulan Juli 2023. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh jajaran pengurus inti SP.PKS-P dan disambut hangat oleh pimpinan serta perwakilan DAD Kabupaten Seruyan di sekretariat DAD. Agenda ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan dan visi misi serikat pekerja, sekaligus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keharmonisan sosial dan adat di wilayah kerja perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pengurus SP.PKS-P menjelaskan bahwa organisasi ini menaungi para pekerja dari tiga unit kerja: Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang semuanya berada di bawah naungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan SP.PKS-P sejalan dengan nilai-nilai lokal dan adat istiadat masyarakat Dayak. Kami percaya bahwa kolaborasi yang harmonis antara serikat dan lembaga adat akan menciptakan suasana kerja yang lebih damai dan saling menghormati,” ungkap salah satu pengurus SP.PKS-P. Pihak DAD Kabupaten Seruyan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap terbentuknya serikat pekerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Silaturahim ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar komunikasi dan kerja sama ke depan antara SP.PKS-P dan DAD dapat terus terjalin dalam suasana saling menghargai dan membangun.Sebagai bentuk upaya menjalin hubungan baik dan memperluas jejaring sosial kelembagaan, pengurus Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) melakukan kunjungan silaturahim ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan pada bulan Juli 2023. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh jajaran pengurus inti SP.PKS-P dan disambut hangat oleh pimpinan serta perwakilan DAD Kabupaten Seruyan di sekretariat DAD. Agenda ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan dan visi misi serikat pekerja, sekaligus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keharmonisan sosial dan adat di wilayah kerja perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pengurus SP.PKS-P menjelaskan bahwa organisasi ini menaungi para pekerja dari tiga unit kerja: Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang semuanya berada di bawah naungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan SP.PKS-P sejalan dengan nilai-nilai lokal dan adat istiadat masyarakat Dayak. Kami percaya bahwa kolaborasi yang harmonis antara serikat dan lembaga adat akan menciptakan suasana kerja yang lebih damai dan saling menghormati,” ungkap salah satu pengurus SP.PKS-P. Pihak DAD Kabupaten Seruyan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap terbentuknya serikat pekerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Silaturahim ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar komunikasi dan kerja sama ke depan antara SP.PKS-P dan DAD dapat terus terjalin dalam suasana saling menghargai dan membangun.
Baca Selengkapnya...
Dari Pekerja untuk Pekerja: Rapat Konsolidasi Pembentukan SP.PKS-P Digelar di Pemantang
Semangat kebersamaan dan keinginan untuk membentuk wadah perjuangan yang sah bagi para pekerja mendorong diadakannya rapat koordinasi dan konsolidasi pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) pada bulan Juli 2023. Rapat ini menjadi titik awal dari terbentuknya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Rapat diikuti oleh perwakilan pekerja dari tiga unit kerja utama, yakni Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang seluruhnya berada di bawah pengelolaan Minamas Plantation – Region Kalimantan Tengah Barat. Tujuan utama pertemuan ini adalah: Menyatukan pandangan dan aspirasi para pekerja Membahas urgensi pembentukan organisasi serikat pekerja Menyusun struktur awal dan kepanitiaan pembentukan Menyiapkan langkah administratif menuju pencatatan resmi > “Kami merasa penting untuk memiliki organisasi yang bisa mewakili suara pekerja secara sah dan bermartabat. Serikat ini dibentuk bukan untuk melawan, tapi untuk berjalan bersama demi keadilan dan kesejahteraan,” ungkap salah satu inisiator dalam rapat. Suasana rapat berlangsung terbuka dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan harapan-harapan terhadap keberadaan serikat, mulai dari perlindungan hak normatif hingga peningkatan kesejahteraan kerja dan hubungan yang sehat dengan manajemen. Hasil dari rapat ini menjadi dasar pembentukan SP.PKS-P, yang kemudian secara resmi didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan pada bulan Agustus 2023. --- Jika kamu ingin tambahan seperti daftar nama inisiator, lokasi rapat, atau dokumentasi, saya bisa bantu revisi atau melengkapi artikelnya.Semangat kebersamaan dan keinginan untuk membentuk wadah perjuangan yang sah bagi para pekerja mendorong diadakannya rapat koordinasi dan konsolidasi pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) pada bulan Juli 2023. Rapat ini menjadi titik awal dari terbentuknya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Rapat diikuti oleh perwakilan pekerja dari tiga unit kerja utama, yakni Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang seluruhnya berada di bawah pengelolaan Minamas Plantation – Region Kalimantan Tengah Barat. Tujuan utama pertemuan ini adalah: Menyatukan pandangan dan aspirasi para pekerja Membahas urgensi pembentukan organisasi serikat pekerja Menyusun struktur awal dan kepanitiaan pembentukan Menyiapkan langkah administratif menuju pencatatan resmi > “Kami merasa penting untuk memiliki organisasi yang bisa mewakili suara pekerja secara sah dan bermartabat. Serikat ini dibentuk bukan untuk melawan, tapi untuk berjalan bersama demi keadilan dan kesejahteraan,” ungkap salah satu inisiator dalam rapat. Suasana rapat berlangsung terbuka dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan harapan-harapan terhadap keberadaan serikat, mulai dari perlindungan hak normatif hingga peningkatan kesejahteraan kerja dan hubungan yang sehat dengan manajemen. Hasil dari rapat ini menjadi dasar pembentukan SP.PKS-P, yang kemudian secara resmi didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan pada bulan Agustus 2023. --- Jika kamu ingin tambahan seperti daftar nama inisiator, lokasi rapat, atau dokumentasi, saya bisa bantu revisi atau melengkapi artikelnya.
Baca Selengkapnya...
Awal Perjuangan: Konsolidasi Pekerja dan Dukungan Manajemen Melahirkan SP.PKS-P
Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Baca Selengkapnya...
Kolaborasi Solid: SPM PKS Pemantang Gelar Rapat Sosialisasi Peraturan Perusahaan PT TSA 2026-2027
Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P) menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang teratur dan transparan melalui pelaksanaan rapat penting di Gazebo Juliaman Damanik. Kegiatan ini memiliki agenda utama Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) PT Teguh Sempurna (TSA) untuk periode **2026-2027**, yang merupakan bukti sinergi aktif antara organisasi pekerja dan manajemen. 🎤 Narasumber Penting dan Dialog Terbuka Rapat ini menjadi wadah dialog terbuka yang sangat penting, dengan narasumber sebagai berikut : Bapak Idham Halid (Ketua SPM.PKS-P) Bapak Davit P.M. (Kasie PMF, Perwakilan Manajemen PT TSA) Bapak Zoelvi Ananda (Tim SWO RSO - Minamas Plantation) Diskusi berfokus pada pemahaman hak dan kewajiban kerja, memastikan semua pihak memiliki kejelasan mengenai regulasi terbaru perusahaan. Beberapa topik yang disoroti mencakup ketentuan tanggung jawab alat kerja, perhitungan uang makan lembur, dan klarifikasi terkait pertanggungan medis kecelakaan kerja dan lalu lintas. Kegiatan ini menegaskan peran SP.PKS-P sebagai organisasi yang **aktif, transparan, dan bertanggung jawab** dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan demi produktivitas yang berkelanjutan.
Baca Selengkapnya...
SP.PKS-P Gelar Diskusi Ketenagakerjaan Bersama LIPS Bogor: Menggali Wawasan, Menguatkan Organisasi
Dalam upaya memperkuat kapasitas pengurus dan anggota, Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) menggelar diskusi internal bertajuk ketenagakerjaan dan pengorganisasian, bersama narasumber Bapak Sugeng dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Bogor. Kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 2 Juli 2025 pukul 19.15 hingga pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Bapak Soni, selaku Wakil Ketua SP.PKS-P. Suasana diskusi berjalan hangat, akrab, namun tetap penuh semangat dan serius dalam menggali isu-isu penting seputar dunia perburuhan. Diskusi ini diikuti oleh para pengurus inti dan sejumlah anggota SP.PKS-P dari unit PMF, KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang antusias mendengarkan paparan dan berbagi pengalaman bersama narasumber yang telah lama berkecimpung dalam gerakan serikat buruh di Indonesia. “Fungsi dan Peran utama dari serikat adalah sebagai advokasi dan edukasi kepada para anggotanya ,” ungkap Bapak Sugeng dalam salah satu sesi diskusi. Topik-topik yang dibahas meliputi: Fungsi strategis serikat pekerja dalam relasi industrial Tantangan pengorganisasian di sektor perkebunan Peran advokasi dan pendidikan bagi anggota serikat Pentingnya solidaritas, komunikasi, dan konsolidasi berkelanjutan Isu di sekitaran Lingkungan Kerja PT Teguh Sempurna Diskusi ini menjadi bagian dari langkah SP.PKS-P dalam membangun pondasi organisasi yang kuat dan sadar fungsi. Selain memperluas wawasan anggota, kegiatan ini juga mempererat hubungan internal dan menegaskan bahwa serikat ini bukan sekadar simbol, tapi ruang perjuangan yang nyata. SP.PKS-P menyampaikan apresiasi kepada Bapak Sugeng dan LIPS atas kehadiran dan ilmu yang diberikan, serta berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut di masa depan.
Baca Selengkapnya...
Perkuat Komunikasi dan Sinergi, SP.PKS-P dan Manajemen Gelar Rapat Koordinasi Rutin Mei 2025
Dalam rangka menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memperkuat koordinasi antara pekerja dan perusahaan, pengurus Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) bersama manajemen PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) menggelar rapat koordinasi rutin bulanan pada bulan Mei 2025. Rapat berlangsung di lingkungan kerja unit Pemantang dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pihak, baik dari pengurus inti serikat maupun dari unsur manajemen unit kerja: Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang. Dalam agenda rapat, dibahas berbagai hal penting terkait: Evaluasi isu ketenagakerjaan bulan sebelumnya Pemeliharaan hubungan kerja yang sehat dan produktif Perencanaan kegiatan bersama serikat dan manajemen Penyampaian aspirasi dan masukan dari anggota serikat “Forum rutin seperti ini penting agar tidak ada jarak antara pekerja dan manajemen. Dengan komunikasi terbuka dan transparan, banyak hal bisa diselesaikan secara bijaksana,” ungkap salah satu pengurus SP.PKS-P. Manajemen menyambut baik semangat kolaborasi yang terus dijaga oleh SP.PKS-P, dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka terhadap dialog yang konstruktif demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan saling mendukung. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang sehat, menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, serta mendukung kelancaran operasional perusahaan yang berkelanjutan.
Baca Selengkapnya...
SP.PKS-P Ambil Bagian dalam Penetapan UMK Kabupaten Seruyan Tahun 2025
Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2025, Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) turut berperan aktif sebagai bagian dari unsur pekerja dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur tripartit, yaitu perwakilan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja dari berbagai sektor. SP.PKS-P hadir sebagai perwakilan pekerja dari sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya dari lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang membawahi unit PMF, KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Dalam forum tersebut, SP.PKS-P menyampaikan sejumlah aspirasi dan pertimbangan dari sisi buruh, termasuk: Kenaikan biaya hidup di wilayah Seruyan Kelayakan upah minimum untuk kebutuhan hidup layak Pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha “Kami hadir bukan sekadar sebagai formalitas, tapi untuk menyuarakan kondisi riil pekerja di lapangan. Kami ingin keputusan UMK tahun 2025 mencerminkan keadilan dan kepedulian terhadap kesejahteraan buruh,” ujar perwakilan SP.PKS-P dalam rapat tersebut. Kehadiran SP.PKS-P dalam forum resmi dewan pengupahan ini menjadi bukti bahwa organisasi pekerja tidak hanya aktif di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga ikut terlibat dalam proses kebijakan publik yang berdampak luas bagi kehidupan pekerja di Kabupaten Seruyan. Penetapan UMK 2025 diharapkan menjadi hasil musyawarah bersama yang mampu menjawab tantangan ekonomi, serta menjadi dasar yang adil dalam menentukan nilai kerja buruh untuk tahun mendatang.
Baca Selengkapnya...
Tetes Darah, Tanda Cinta � SP.PKS-P Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Pahlawan
Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) bekerja sama dengan PMI Kotawaringin Timur menggelar kegiatan donor darah yang dilaksanakan pada Senin, 20 November 2024, bertempat di Klinik Hatantiring Estate. Dengan mengusung tema "Mari Donor Darah – Setetes Darah untuk Kehidupan", kegiatan ini diikuti oleh para pekerja dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, serta turut didukung penuh oleh pihak manajemen perusahaan. Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Antusiasme peserta tampak tinggi, menunjukkan semangat gotong royong dan solidaritas antarpekerja sebagai bagian dari nilai-nilai perjuangan yang diwarisi dari para pahlawan. “Donor darah adalah wujud nyata kepedulian sosial. Meskipun tidak berada di medan perang seperti para pahlawan terdahulu, kita tetap bisa menjadi pahlawan kemanusiaan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) turut hadir dan memastikan proses donor darah berjalan aman, higienis, dan sesuai prosedur medis. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat dan berbagi di lingkungan kerja. SP.PKS-P berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antarpekerja dan memperkuat hubungan antara serikat, manajemen, serta masyarakat luas.
Baca Selengkapnya...
Segenap Pengurus SP.PKS-P Lakukan Kunjungan Silaturahim ke DAD Kabupaten Seruyan
Sebagai bentuk upaya menjalin hubungan baik dan memperluas jejaring sosial kelembagaan, pengurus Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) melakukan kunjungan silaturahim ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan pada bulan Juli 2023. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh jajaran pengurus inti SP.PKS-P dan disambut hangat oleh pimpinan serta perwakilan DAD Kabupaten Seruyan di sekretariat DAD. Agenda ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan dan visi misi serikat pekerja, sekaligus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keharmonisan sosial dan adat di wilayah kerja perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pengurus SP.PKS-P menjelaskan bahwa organisasi ini menaungi para pekerja dari tiga unit kerja: Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang semuanya berada di bawah naungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan SP.PKS-P sejalan dengan nilai-nilai lokal dan adat istiadat masyarakat Dayak. Kami percaya bahwa kolaborasi yang harmonis antara serikat dan lembaga adat akan menciptakan suasana kerja yang lebih damai dan saling menghormati,” ungkap salah satu pengurus SP.PKS-P. Pihak DAD Kabupaten Seruyan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap terbentuknya serikat pekerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Silaturahim ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar komunikasi dan kerja sama ke depan antara SP.PKS-P dan DAD dapat terus terjalin dalam suasana saling menghargai dan membangun.Sebagai bentuk upaya menjalin hubungan baik dan memperluas jejaring sosial kelembagaan, pengurus Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) melakukan kunjungan silaturahim ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan pada bulan Juli 2023. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh jajaran pengurus inti SP.PKS-P dan disambut hangat oleh pimpinan serta perwakilan DAD Kabupaten Seruyan di sekretariat DAD. Agenda ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan dan visi misi serikat pekerja, sekaligus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keharmonisan sosial dan adat di wilayah kerja perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pengurus SP.PKS-P menjelaskan bahwa organisasi ini menaungi para pekerja dari tiga unit kerja: Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang semuanya berada di bawah naungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan SP.PKS-P sejalan dengan nilai-nilai lokal dan adat istiadat masyarakat Dayak. Kami percaya bahwa kolaborasi yang harmonis antara serikat dan lembaga adat akan menciptakan suasana kerja yang lebih damai dan saling menghormati,” ungkap salah satu pengurus SP.PKS-P. Pihak DAD Kabupaten Seruyan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap terbentuknya serikat pekerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kearifan lokal dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Silaturahim ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar komunikasi dan kerja sama ke depan antara SP.PKS-P dan DAD dapat terus terjalin dalam suasana saling menghargai dan membangun.
Baca Selengkapnya...
Dari Pekerja untuk Pekerja: Rapat Konsolidasi Pembentukan SP.PKS-P Digelar di Pemantang
Semangat kebersamaan dan keinginan untuk membentuk wadah perjuangan yang sah bagi para pekerja mendorong diadakannya rapat koordinasi dan konsolidasi pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) pada bulan Juli 2023. Rapat ini menjadi titik awal dari terbentuknya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Rapat diikuti oleh perwakilan pekerja dari tiga unit kerja utama, yakni Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang seluruhnya berada di bawah pengelolaan Minamas Plantation – Region Kalimantan Tengah Barat. Tujuan utama pertemuan ini adalah: Menyatukan pandangan dan aspirasi para pekerja Membahas urgensi pembentukan organisasi serikat pekerja Menyusun struktur awal dan kepanitiaan pembentukan Menyiapkan langkah administratif menuju pencatatan resmi > “Kami merasa penting untuk memiliki organisasi yang bisa mewakili suara pekerja secara sah dan bermartabat. Serikat ini dibentuk bukan untuk melawan, tapi untuk berjalan bersama demi keadilan dan kesejahteraan,” ungkap salah satu inisiator dalam rapat. Suasana rapat berlangsung terbuka dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan harapan-harapan terhadap keberadaan serikat, mulai dari perlindungan hak normatif hingga peningkatan kesejahteraan kerja dan hubungan yang sehat dengan manajemen. Hasil dari rapat ini menjadi dasar pembentukan SP.PKS-P, yang kemudian secara resmi didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan pada bulan Agustus 2023. --- Jika kamu ingin tambahan seperti daftar nama inisiator, lokasi rapat, atau dokumentasi, saya bisa bantu revisi atau melengkapi artikelnya.Semangat kebersamaan dan keinginan untuk membentuk wadah perjuangan yang sah bagi para pekerja mendorong diadakannya rapat koordinasi dan konsolidasi pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) pada bulan Juli 2023. Rapat ini menjadi titik awal dari terbentuknya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Rapat diikuti oleh perwakilan pekerja dari tiga unit kerja utama, yakni Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP) Pemantang, dan Biogas Pemantang, yang seluruhnya berada di bawah pengelolaan Minamas Plantation – Region Kalimantan Tengah Barat. Tujuan utama pertemuan ini adalah: Menyatukan pandangan dan aspirasi para pekerja Membahas urgensi pembentukan organisasi serikat pekerja Menyusun struktur awal dan kepanitiaan pembentukan Menyiapkan langkah administratif menuju pencatatan resmi > “Kami merasa penting untuk memiliki organisasi yang bisa mewakili suara pekerja secara sah dan bermartabat. Serikat ini dibentuk bukan untuk melawan, tapi untuk berjalan bersama demi keadilan dan kesejahteraan,” ungkap salah satu inisiator dalam rapat. Suasana rapat berlangsung terbuka dan penuh semangat. Para peserta menyampaikan harapan-harapan terhadap keberadaan serikat, mulai dari perlindungan hak normatif hingga peningkatan kesejahteraan kerja dan hubungan yang sehat dengan manajemen. Hasil dari rapat ini menjadi dasar pembentukan SP.PKS-P, yang kemudian secara resmi didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan pada bulan Agustus 2023. --- Jika kamu ingin tambahan seperti daftar nama inisiator, lokasi rapat, atau dokumentasi, saya bisa bantu revisi atau melengkapi artikelnya.
Baca Selengkapnya...
Solidaritas Kemanusiaan: SPM.PKS-P Bersama Anggota Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh & Sumut
Serikat Pekerja Mandiri Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SPM.PKS-P) kembali menunjukkan kepeduliannya yang tinggi terhadap sesama. Menanggapi musibah bencana hidrometeorologi (banjir dan longsor) yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera Utara, pengurus SPM.PKS-P dengan sigap mengoordinasikan pengumpulan bantuan dari seluruh anggota. Kegiatan ini merupakan bentuk solidaritas dan tindak lanjut dari inisiatif yang diakomodir oleh pihak perusahaan PT Minamas Plantation untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana. 🤠Pengumpulan Pakaian Layak Pakai dari Anggota Pengurus SPM.PKS-P bergerak cepat pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Para pengurus secara langsung mendatangi rumah-rumah anggota untuk mengambil dan mengumpulkan paket bantuan yang telah disiapkan. Respon dari para anggota sangatlah hangat; paket-paket bantuan berupa pakaian layak pakai terkumpul dengan baik, mencerminkan semangat gotong royong dan kemanusiaan yang kuat di antara pekerja PKS Pemantang. "Aksi cepat ini adalah bukti nyata komitmen SPM.PKS-P dan anggota untuk saling membantu. Meskipun terpisah jarak, kepedulian kita sampai ke saudara-saudara di Aceh dan Sumut," ujar salah satu perwakilan pengurus. 📦 Penyerahan Bantuan ke Perusahaan Puncak dari kegiatan koordinasi ini adalah penyerahan seluruh paket bantuan yang sudah terkumpul. Penyerahan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di kantor Area Controller Kalimantan Tengah dan Barat (KTB). Bantuan yang telah dikoordinir oleh SPM.PKS-P dan diserahkan kepada pihak Perusahaan ini selanjutnya akan disalurkan sebagai bagian dari program bantuan kemanusiaan yang lebih besar yang diselenggarakan oleh perusahaan kepada wilayah terdampak di Aceh dan Sumatera Utara. Mari Terus Tebar Kebaikan! SPM.PKS-P mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi dan menyumbangkan rezeki serta waktu. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat, kekuatan, dan meringankan penderitaan para korban bencana.
Baca Selengkapnya...
Lomba Asah Otak Domino Meriahkan HUT RI ke-80 & HUT SP.PKS-P ke-2
Suasana keakraban dan semangat kemerdekaan terasa hangat saat para karyawan dari unit Mill, KCP, dan Biogas Pemantang berkumpul dalam Lomba Asah Otak Domino, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 sekaligus HUT ke-2 Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P). Kegiatan ini diselenggarakan berkat kerja sama antara pihak perusahaan dan Serikat Pekerja Mandiri SP.PKS-P, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun kebersamaan, kekompakan, dan semangat positif di lingkungan kerja. Lomba domino yang dilaksanakan pada malam hari itu diikuti dengan antusias oleh para peserta. Bertempat di area terbuka, para karyawan saling beradu strategi dan ketangkasan dalam suasana santai namun kompetitif. Tawa dan canda menghiasi jalannya pertandingan, menciptakan momen kebersamaan yang penuh kekeluargaan. Selain sebagai hiburan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antar pekerja lintas unit, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi dan tempat kerja. Antusiasme peserta membuktikan bahwa semangat gotong royong dan solidaritas masih sangat kuat di kalangan pekerja. Semoga momentum ini menjadi pemacu semangat dalam menghadapi tantangan kerja ke depan, serta memperkuat peran SP.PKS-P sebagai wadah perjuangan dan kebersamaan karyawan. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Bersatu Berdaulat , Rakyat Sejahtera , Indonesia Maju Dirgahayu SP.PKS-P ke-2! Perusahaan Jaya Karyawan Sejahtera
Baca Selengkapnya...
Koordinasi Serikat Pekerja TSA Minamas dan Manajemen : Bangun Hubungan Industrial Harmonis dan Siapkan HUT RI ke-80
Dalam upaya memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan, Ketua Serikat Pekerja TSA Minamas, Bapak Teguh, melakukan koordinasi langsung dengan pihak manajemen. Pertemuan ini membahas dua hal penting: pembinaan hubungan industrial yang harmonis, serta rencana pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di lingkungan perusahaan. Dalam keterangannya, Bapak Teguh menyampaikan bahwa pentingnya komunikasi yang sehat dan terbuka antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci terciptanya suasana kerja yang kondusif. “Kami berharap momentum HUT RI ke-80 ini menjadi momen yang baik untuk mempererat kebersamaan antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya sinergi dan komunikasi yang lancar, otomatis tujuan utama terciptanya hubungan industrial yang sehat dapat dicapai.” Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya pelibatan seluruh pekerja dalam menyukseskan kegiatan sosial dan budaya dalam menyambut HUT RI serta program sosial yang akan dilaksanakan. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk terus menanamkan nasionalisme di kalangan pekerja. Koordinasi ini pun mendapat komitmen positif dari manajemen perusahaan, di mana pihak manajemen menyatakan dukungan dan semangat gotong royong dalam setiap kegiatan serikat pekerja.
Baca Selengkapnya...
Semangat Merah Putih di Perumahan Karyawan: Manajemen PT TSA Gelar Lomba Kebersihan Gang HUT RI 2024
Pemantang, Kalimantan Tengah – Agustus 2024 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Manajemen PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) – Region Kalimantan Tengah Barat – menyelenggarakan lomba kebersihan dan kerapihan gang perumahan karyawan di lingkungan unit kerja Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan, semangat gotong royong, serta mempererat tali persaudaraan antarwarga di lingkungan kerja. Setiap gang perumahan dihimbau untuk memperindah dan menjaga kebersihan area tempat tinggal mereka dengan kreativitas bertema kemerdekaan. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek: Tingkat kebersihan dan pengelolaan sampah Kerapihan lingkungan dan drainase Dekorasi dan nuansa perayaan HUT RI Kekompakan dan partisipasi warga gang Para karyawan, termasuk yang tergabung dalam Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P), turut aktif dalam mempersiapkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat sinergi antara manajemen dan pekerja dalam suasana perayaan nasional. > “Kami sangat mengapresiasi inisiatif manajemen yang mendorong semangat nasionalisme melalui kegiatan positif seperti ini. Selain menumbuhkan rasa cinta tanah air, kegiatan ini juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Lomba ini disambut antusias oleh warga perumahan. Suasana gang-gang menjadi lebih bersih, rapi, dan penuh nuansa kemerdekaan dengan hiasan bendera serta pernak-pernik merah putih. Melalui kegiatan seperti ini, perusahaan tak hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tapi juga sehat, harmonis, dan penuh nilai kebangsaan.Pemantang, Kalimantan Tengah – Agustus 2024 Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Manajemen PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) – Region Kalimantan Tengah Barat – menyelenggarakan lomba kebersihan dan kerapihan gang perumahan karyawan di lingkungan unit kerja Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan, semangat gotong royong, serta mempererat tali persaudaraan antarwarga di lingkungan kerja. Setiap gang perumahan dihimbau untuk memperindah dan menjaga kebersihan area tempat tinggal mereka dengan kreativitas bertema kemerdekaan. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek: Tingkat kebersihan dan pengelolaan sampah Kerapihan lingkungan dan drainase Dekorasi dan nuansa perayaan HUT RI Kekompakan dan partisipasi warga gang Para karyawan, termasuk yang tergabung dalam Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P), turut aktif dalam mempersiapkan lingkungan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat sinergi antara manajemen dan pekerja dalam suasana perayaan nasional. > “Kami sangat mengapresiasi inisiatif manajemen yang mendorong semangat nasionalisme melalui kegiatan positif seperti ini. Selain menumbuhkan rasa cinta tanah air, kegiatan ini juga menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Lomba ini disambut antusias oleh warga perumahan. Suasana gang-gang menjadi lebih bersih, rapi, dan penuh nuansa kemerdekaan dengan hiasan bendera serta pernak-pernik merah putih. Melalui kegiatan seperti ini, perusahaan tak hanya menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tapi juga sehat, harmonis, dan penuh nilai kebangsaan.
Baca Selengkapnya...
3 Agustus 2023: Hari Bersejarah Pencatatan Resmi SP.PKS-P di Disnaker Seruyan
Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Baca Selengkapnya...
Awal Perjuangan: Konsolidasi Pekerja dan Dukungan Manajemen Melahirkan SP.PKS-P
Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. Pemantang, Kalimantan Tengah – 2023Kesadaran akan pentingnya perlindungan hak dan penguatan solidaritas antarpekerja menjadi pemicu lahirnya Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P). Organisasi ini terbentuk dari inisiatif murni para pekerja di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA) yang mengelola unit Pemantang Mill Factory (PMF), KCP Pemantang, dan Biogas Pemantang, di bawah naungan Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. Pada pertengahan tahun 2023, sekelompok pekerja melakukan rapat konsolidasi internal yang membahas kebutuhan akan hadirnya organisasi yang sah, legal, dan mampu menjadi wadah aspirasi serta perlindungan kolektif. Dari konsolidasi ini, disepakati bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah berkomunikasi langsung dengan manajemen secara terbuka dan bertanggung jawab. Pihak pengurus inisiator kemudian mengadakan pertemuan resmi dengan manajemen, menyampaikan maksud pembentukan serikat secara baik-baik. Dalam dialog yang berlangsung kondusif, manajemen memberikan ruang komunikasi dan menyambut positif rencana pembentukan serikat pekerja selama tetap mengedepankan prinsip kemitraan dan saling menghargai. “Kami memulai dengan komunikasi, bukan konfrontasi. Serikat ini lahir atas dasar semangat kerja sama dan keterbukaan, bukan konflik,” ujar salah satu penggagas SP.PKS-P. Setelah mendapatkan pengakuan informal dari manajemen, para pekerja melanjutkan proses pembentukan struktur organisasi, perumusan anggaran dasar, dan akhirnya melakukan pendaftaran resmi ke Disnakertrans Kabupaten Seruyan pada 3 Agustus 2023. Kini, SP.PKS-P telah menjadi organisasi yang legal dengan nomor pencatatan 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, dan terus berkomitmen menjalankan fungsi serikat secara profesional, menjunjung prinsip musyawarah, serta menjalin hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
Baca Selengkapnya...
Memahami Dinamika Usia Pensiun: Kepastian Hukum di Tengah Dilema Ketenagakerjaan
Perspektif Regulasi dan Harmonisasi Hubungan Industrial Persoalan usia pensiun bukan sekadar urusan administrasi kapan seseorang berhenti bekerja. Bagi pekerja, ini adalah kepastian masa tua; bagi perusahaan, ini adalah bagian dari perencanaan sumber daya manusia. Namun, tanpa pemahaman regulasi yang kuat dan aturan internal yang jelas, isu pensiun sering kali menjadi pemicu sengketa hubungan industrial. 1. Memahami Aturan Main: Berapa Usia Pensiun yang Berlaku? Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, pemerintah telah menetapkan skema kenaikan usia pensiun secara bertahap bagi pekerja swasta di Indonesia: Usia Pensiun Dasar: Saat peraturan terbit (2015), usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kenaikan Bertahap: Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Skema 3 Tahunan: Usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Estimasi Saat Ini: Merujuk pada rumus tersebut, saat ini kita berada pada transisi usia pensiun menuju 59 tahun (berlaku sejak 2022/2023 hingga periode berikutnya). *Catatan: Batasan ini menjadi acuan utama untuk klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 2. Dilema dan Potensi Sengketa Akibat Ketidakjelasan Aturan Sengketa sering muncul ketika Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak mencantumkan batasan usia pensiun secara eksplisit, yang memicu dua dilema utama: A. Keinginan Pensiun Lebih Cepat Sering kali pekerja di sektor fisik yang berat merasa kapasitas tubuhnya sudah menurun sebelum mencapai batas usia regulasi. Tanpa aturan internal yang jelas, pekerja yang ingin pensiun lebih awal (pensiun dini) mungkin kesulitan mendapatkan hak-hak pensiunnya karena dianggap mengundurkan diri secara sukarela, yang secara finansial berbeda dengan pensiun normal. B. Keinginan Bekerja Lebih Lama Di sisi lain, ada pekerja yang merasa masih produktif dan ingin terus berkontribusi. Tanpa kesepakatan tertulis mengenai batas usia maksimal di perusahaan, pihak manajemen mungkin akan memensiunkan pekerja secara sepihak. Hal ini rentan dianggap sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan dapat berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 3. Solusi: Harmonisasi dan Transparansi Untuk menghindari benturan kepentingan, langkah strategis yang dapat diambil adalah: Penegasan dalam PKB/PP: Menyepakati angka usia pensiun yang jelas dan selaras dengan regulasi nasional agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung diakses. Masa Transisi dan Sosialisasi: Edukasi rutin mengenai perubahan usia pensiun bertahap agar perencanaan masa tua pekerja tidak meleset. Dokumentasi Tertib: Transparansi data antara pemberi kerja dan pekerja sejak dini untuk mempercepat proses klaim hak di masa depan. Kesimpulan "Kepastian mengenai usia pensiun adalah hak dasar dalam hubungan industrial yang sehat. Dengan merujuk pada regulasi pemerintah dan mempertegasnya dalam aturan internal, dilema antara kebutuhan pekerja dan kebijakan manajemen dapat dijembatani demi keadilan semua pihak."
Baca Selengkapnya...
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Seluruh Indonesia
Data Upah Minimum Provinsi per Januari 2026 Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Penetapan UMP setiap tahun menjadi informasi krusial bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha di Indonesia. Berikut adalah rincian UMP untuk tahun 2026 di 38 provinsi di Indonesia, termasuk persentase kenaikan dari tahun sebelumnya. Sebagai catatan, **DKI Jakarta** menjadi salah satu provinsi dengan UMP tertinggi, yang pada tahun 2026 mencapai **Rp5,72 Juta**. Rincian UMP 2026 per Provinsi No. Provinsi UMP 2025 (Rp) UMP 2026 (Rp) Kenaikan (%) 1 Aceh 3.685.616 - - 2 Sumatera Utara 2.992.559 3.228.949 7,90% 3 Sumatera Barat 2.994.193 3.182.955 6,30% 4 Riau 3.508.776 3.780.495 7,74% 5 Jambi 3.234.535 3.471.497 7,33% 6 Sumatera Selatan 3.681.571 3.942.963 7,10% 7 Bengkulu 2.670.039 2.827.250 5,89% 8 Lampung 2.716.496 2.880.887 6,07% 9 Kep. Bangka Belitung 3.640.099 3.805.500 4,54% 10 Kep. Riau 3.402.492 3.618.330 6,35% 11 DKI Jakarta 5.434.393 5.720.000 5,26% 12 Jawa Barat 2.057.495 2.164.887 5,22% 13 Jawa Tengah 2.036.947 2.155.196 5,81% 14 DI Yogyakarta 2.234.331 2.355.700 5,43% 15 Jawa Timur 2.348.874 2.483.212 5,72% 16 Banten 2.801.488 2.955.518 5,5% 17 Bali 2.813.672 2.969.593 5,54% 18 Nusa Tenggara Barat 2.444.067 2.585.807 5,8% 19 Nusa Tenggara Timur 2.158.000 2.274.630 5,4% 20 Kalimantan Barat 2.864.088 3.030.000 5,8% 21 Kalimantan Selatan 3.402.875 3.601.500 5,84% 22 Kalimantan Tengah 3.376.105 3.565.318 5,61% 23 Kalimantan Timur 3.385.735 3.578.530 5,7% 24 Kalimantan Utara 3.468.272 3.667.115 5,74% 25 Sulawesi Utara 3.545.093 3.743.000 5,62% 26 Sulawesi Tengah 2.736.698 2.890.000 5,6% 27 Sulawesi Selatan 3.434.912 3.626.885 5,59% 28 Sulawesi Tenggara 2.885.964 3.045.000 5,51% 29 Gorontalo 3.025.419 3.189.692 5,43% 30 Sulawesi Barat 2.912.428 3.072.100 5,48% 31 Maluku 2.949.954 3.050.000 3,39% 32 Maluku Utara 3.200.000 3.296.000 3,00% 33 Papua Barat 3.615.000 3.841.000 6,25% 34 Papua 4.285.850 4.436.283 3,51% 35 Papua Tengah 4.285.848 4.285.848 0,00% 36 Papua Pegunungan 4.285.850 4.508.714 5,2% 37 Papua Selatan 4.285.850 4.508.100 5,19% 38 Papua Barat Daya 3.614.000 3.766.000 4,21% Catatan Khusus: Provinsi Aceh Berdasarkan sumber, hingga batas waktu penetapan UMP 2026, **Provinsi Aceh** belum mengumumkan besarannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa UMP 2026 Aceh berpotensi tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya, mengingat kondisi daerah yang masih dalam tahap pemulihan pasca bencana. *Nilai UMP untuk Aceh dalam tabel di atas adalah UMP 2025.*
Baca Selengkapnya...
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tetapkan UMK & UMSK Tahun 2026
Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Berikut adalah rincian data UMK dan UMSK: Daftar Besaran UMK Kalteng 2026 Berikut adalah rincian nilai UMK untuk 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah: Kabupaten / Kota Besaran (Rp) Barito Utara 4.093.071,54 Seruyan 4.051.079,97 Barito Selatan 4.045.059,00 Murung Raya 3.998.046,00 Lamandau 3.938.998,00 Sukamara 3.912.098,21 Kotawaringin Barat 3.909.005,90 Gunung Mas 3.770.716,78 Kotawaringin Timur 3.756.643,61 Katingan 3.729.766,91 Palangka Raya 3.724.677,99 Barito Timur 3.716.006,00 Kapuas 3.710.096,50 Pulang Pisau 3.701.205,00 Ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026 dan Sampel Data Strategis Selain UMK, Pemerintah juga menetapkan UMSK untuk sektor strategis, di antaranya: No KBLI Sektor Pekerjaan Wilayah Besaran UMSK (Rp) 1 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit Barito Utara 4.095.118,07 2 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Seruyan 4.058.597,70 3 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Kotawaringin Timur 3.946.141,38 4 05100 Pertambangan Batu Bara Barito Selatan 4.067.140,00 5 41013 Konstruksi Gedung Industri Kotawaringin Timur 3.967.641,31 Ketentuan Penting yang Wajib Diketahui: Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK/UMSK. Struktur dan Skala Upah wajib disusun untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Selengkapnya...
Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan Tetapkan Kenaikan UMK / UMSK Seruyan Tahun 2026
Angka Disepakati, Menunggu Pengesahan Gubernur Kalteng Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Seruyan telah menyelesaikan proses perhitungan dan penetapan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Seruyan untuk tahun 2026 pada hari Senin , 22 Desember 2025. Sidang ini diikuti oleh Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Seruyan , Asosiasi Pengusaha yang bernaung di Kabupaten Seruyan dan Disnakertrans Kabupaten Seruyan. Hasil Sidang ini merupakan hasil akhir kesepakatan Dewan Pengupahan dan kini akan diajukan untuk disahkan oleh Gubernur. Rincian Angka UMK 2026 UMK Seruyan 2026 ditetapkan dengan menggunakan nilai Alfa (α) sebesar 0,76. Berikut adalah rincian angka yang disepakati Dewan Pengupahan: UMK Seruyan 2026 (Angka Penetapan): Rp4.051.079,97 Kenaikan dari UMK Sebelumnya: ± Rp180.390,- (Kenaikan 4,66%) UMSK: Upah Sektoral untuk Pekerja Sawit Untuk pekerja di sektor Pertanian dan Industri Pengolahan (Sawit), Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang angkanya sedikit di atas UMK umum: UMSK Sektor Pertanian & Industri Pengolahan: Rp4.058.597,70 Tahap Akhir: Menunggu SK Gubernur Angka UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Gubernur memiliki kewenangan untuk mengesahkan angka tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK inilah yang akan menjadi payung hukum formal dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Seruyan mulai 1 Januari 2026. Berserikat Kuat, Pekerja Bermartabat.
Baca Selengkapnya...
OPINI: Mengapa Alfa 0,9 Adalah Harga Mati untuk UMK Seruyan 2026?
Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan 2026, suhu di meja perundingan Dewan Pengupahan dipastikan meningkat. Kami dari SP.PKS-P (Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang) menegaskan bahwa perdebatan mengenai nilai Alfa (α) bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan soal keadilan bagi buruh yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. 1. Pertumbuhan Ekonomi (PE) dalam tren positif Data BPS (BRS No. 1592/2025) mencatat Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalteng Triwulan III-2025 mencapai 5,36%. Sektor Industri Pengolahan bahkan tumbuh 5,54%.Untuk pertumbuhan Ekonimi di Triwulan IV seharusnya masih berada di sekitar 5% dan minimal 4% karena melihat tren naik Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah yang mana pertumbuhan ekonomi ini ditopang paling tinggi oleh sektor pengolahan.Kabupaten Seruyan sebagai daerah berbasis CPO, produktivitas buruh Kabupaten Seruyan sedang di puncaknya. Sangat naif jika pertumbuhan ini tidak dinikmati oleh pekerjanya. 2. Inflasi Sektor Jasa & Perawatan Mencapai 9% Inflasi umum untuk Provinsi Kalimantan Tengah , berdasar BRS BPS Kalteng Bulan November 2025 Inflasi Year-on-Year (y-on-y) Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 2,56 persen dan proyeksi inflasi di untuk Tahun 2025 potensi disekitar 2,3% - 2,5 % . Meskipun inflasi umum di angka 2,56%, namun kelompok pengeluaran Perawatan Pribadi & Jasa Lainnya melonjak hingga 9%. Artinya, biaya hidup riil buruh naik jauh lebih tinggi dari angka rata-rata. Alfa 0,9 adalah batas aman dan minimal agar upah tidak "tekor" sebelum akhir bulan. 3. Kontribusi 70% PDRB dari Keringat Buruh Lebih dari 70% PDRB Seruyan disumbang oleh sektor Pertanian dan Industri Pengolahan (Sawit). Ini adalah sektor padat karya. Maka, sudah sewajarnya keuntungan besar perusahaan didistribusikan secara adil melalui kenaikan upah yang bermartabat. Tabel Simulasi Kenaikan UMK Seruyan 2026 Nilai Alfa (α) Persentase Kenaikan Nominal UMK 2026 Selisih (Rupiah) Alpha 0,5 4,67% Rp 4,051,451 + Rp180,761 Alpha 0,6 5,13% Rp 4,069,411 + Rp198,721 Alpha 0,7 5,60% Rp 4,087,371 + Rp216,681 Alpha 0,8 6,06% Rp 4,105,331 + Rp234,641 Alpha 0,9 (Target) 6,53% Rp4,123,291 + Rp252,601 *Data diolah berdasarkan UMSK Kab. Seruyan 2025 Rp3.870.690, Inflasi 2,35%, dan PE 4,64% "Pembangunan di Seruyan jangan hanya indah di angka statistik PDRB, tapi harus nyata terasa di dalam dompet para pekerja!" HIDUP BURUH! HIDUP SPM.PKS-P! Kawal Perjuangan Upah Layak di Dewan Pengupahan Besok!
Baca Selengkapnya...
[INFO RESMI] DAFTAR HARI LIBUR & CUTI BERSAMA TAHUN 2026
Bagi setiap orang yang menggantungkan hidupnya pada upah dan keringat, waktu istirahat bukanlah sebuah pemberian cuma-cuma dari pemberi kerja, melainkan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara. Serikat Pekerja PKS Pemantang (SP.PKS-P) meyakini bahwa buruh yang sejahtera adalah buruh yang memiliki waktu seimbang antara produktivitas kerja dan kehidupan sosial. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri telah menetapkan kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini penting bagi kita semua untuk merancang strategi istirahat, mempererat silaturahmi keluarga, hingga merayakan hari-hari besar keagamaan dengan khidmat tanpa mengabaikan tanggung jawab profesional. Tahun 2026 juga membawa makna spesial bagi kita, kaum pekerja. Di sana terdapat momentum 1 Mei (May Day) yang jatuh di hari Jumat, menciptakan "Long Weekend" perjuangan. SP.PKS-P mengajak seluruh rekan-rekan untuk memaknai setiap hari libur ini sebagai bentuk apresiasi terhadap diri sendiri setelah berjuang demi ekonomi keluarga dan bangsa. Gunakan daftar resmi di bawah ini sebagai acuan perencanaan agenda tahunan rekan-rekan semua: HARI LIBUR NASIONAL 2026 TANGGAL Tahun Baru 2026 Masehi 1 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 16 Januari Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 17 Februari Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) 19 Maret Idul Fitri 1447 Hijriah 21 - 22 Maret Wafat Yesus Kristus & Kebangkitan (Paskah) 3 & 5 April HARI BURUH INTERNASIONAL 1 MEI Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei Idul Adha 1447 Hijriah 27 Mei Hari Raya Waisak 2570 BE 31 Mei Hari Lahir Pancasila 1 Juni Tahun Baru Islam 1448 Hijriah 16 Juni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Agustus Hari Raya Natal 25 Desember CUTI BERSAMA 2026: Januari: 2 (Th Baru) | Februari: 16 (Imlek) | Maret: 18 (Nyepi), 20, 23, 24 (Idul Fitri) Mei: 15 (Kenaikan Yesus), 28 (Idul Adha) | Desember: 24 (Natal) "Buruh Sehat, Organisasi Kuat, Perusahaan Hebat." Salam Perjuangan, SERIKAT PEKERJA PKS PEMANTANG (SP.PKS-P) Sumber : Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 ï¸ TAGS : #SKB3Menteri2026 #LiburNasional2026 #CutiBersama2026 #SPPKSP #SerikatPekerjaPKSPemantang #HakCutiBuruh #MayDay2026 #KesejahteraanPekerja
Baca Selengkapnya...
Formula UMP 2026 Resmi Disahkan: SPM PKS-P Siap Kawal Penetapan Upah di Kabupaten Seruyan
SERUYAN – Pemerintah melalui Keputusan Presiden terbaru telah menetapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Langkah ini menjadi perhatian besar bagi dunia industri, khususnya di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang menjadi penopang ekonomi di wilayah Kabupaten Seruyan. Mengenal Formula Baru 2026 Berdasarkan regulasi terbaru, penetapan upah tahun 2026 menggunakan formula yang mengacu pada variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks Alfa (α). Salah satu perubahan signifikan tahun ini adalah rentang indeks Alfa yang ditetapkan lebih tinggi, yakni antara 0,5 hingga 0,9. "Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)" Peningkatan rentang indeks Alfa ini memberikan ruang bagi penyesuaian upah yang lebih representatif terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Secara nasional, kenaikan diprediksi akan berada di kisaran 5% hingga 7,3%, tergantung pada indikator ekonomi masing-masing wilayah. Sikap Organisasi SPM PKS-P Sebagai wadah perjuangan pekerja di PKS Pemantang, SPM PKS-P secara aktif memantau perkembangan penetapan upah ini. Mengingat biaya hidup dan tantangan ekonomi di masa mendatang, organisasi memandang pentingnya penetapan angka yang adil dan mampu menjaga daya beli seluruh anggota. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Serikat Pekerja PKS Pemantang (SPM PKS-P) menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses penetapan UMK Seruyan 2026. "Kami akan memantau rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Seruyan. Mengingat sektor kelapa sawit adalah tulang punggung ekonomi di daerah ini, kami mendorong agar pemerintah daerah menggunakan nilai Alfa tertinggi yaitu 0,9," ujar perwakilan pengurus SPM PKS-P. Fokus utama organisasi adalah memastikan bahwa hasil dari penetapan UMK Seruyan nantinya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi pekerja di sektor sawit, mengingat kontribusi sektor ini yang sangat vital. Sebagai informasi, berikut adalah data upah sebagai bahan pengawasan kita bersama: * UMSK (Sektoral) Seruyan 2025: Rp3.879.000,- (Sektor Perkebunan & Industri Sawit). * Target 2026: Dengan formula baru, kita menargetkan upah minimum di PKS Pemantang bisa menembus angka di atas Rp4.000.000,- per bulan. Jadwal Penetapan Sesuai dengan lini masa pemerintah, hasil penetapan UMP di tingkat provinsi dan UMK di tingkat kabupaten dijadwalkan akan diumumkan secara bertahap pada bulan Desember ini, dengan batas akhir pengumuman paling lambat pada 24 Desember 2025. Upah baru tersebut nantinya akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. SPM PKS-P: Bersama Mengawal Kesejahteraan, Bersatu dalam Perjuangan.
Baca Selengkapnya...
Kemnaker-KBS Bahas Penguatan K3 Buruh Sawit
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Koalisi Buruh Sawit (KBS) berkolaborasi membahas permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penggunaan agrokimia yang dinilai membahayakan pekerja sawit di Indonesia. Dirjen Binawasnaker & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan K3 di perkebunan kelapa sawit kerja bukan hanya sangat penting bagi pekerja, namun K3 juga menentukan produktivitas suatu pekerjaan. "Potensi terjadinya ancaman gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja berhubungan langsung dengan jumlah perilaku berisiko yang dilakukan oleh pekebun dalam setiap pekerjaannya," ujar Ismail Pakaya dalam Talk Show 'Memotret Kondisi Buruh Sawit, Agrokimia dan K3 di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara' di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta, Selasa (9/12/2025) Menurut Ismail, Kemnaker memiliki komitmen serius terhadap keselamatan kerja buruh sawit dengan menerapkan standar K3 di sektor sawit. Antara lain menerapkan aspek identifikasi bahaya dan penilaian risiko seperti penerapan chemical risk assessment; pelatihan K3 dalam formulasi dan penyemprotan pestisida;dan pemeriksaan dan pengujian udara di lingkungan kerja. "Dengan menerapkan aturan K3 yang efektif, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja," katanya. Ismail Pakaya menambahkan K3 merupakan kebutuhan utama di sektor sawit. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan belum memenuhi norma K3. "Pelanggaran sering terjadi pada perlindungan pekerja perempuan, keberadaan pekerja anak, hingga risiko kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya," ujarnya. Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Ismet Inoni mengatakan KBS secara konsisten menyoroti risiko K3 yang dihadapi buruh sawit. Terutama paparan bahan agrokimia berbahaya (pestisida) yang rentan dialami oleh buruh perempuan. "KBS terus aktif advokasi perbaikan kondisi kerja dan isu K3 bagi buruh sawit di Indonesia. Kami juga terlibat riset mengenai dampak penggunaan bahan agrokimia terhadap buruh di Indonesia," katanya. Biro Humas Kemnaker Sumber : https://www.kemnaker.go.id/news/binwasnaker-k3
Baca Selengkapnya...
Usulan Kenaikan UMP 2026: Serikat Pekerja Tuntut 8,5% � 10,5%, Pemerintah Masih Kajian
Fakta Terbaru Pemerintah Indonesia saat ini sedang merumuskan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5% dari tingkat saat ini. Usulan kenaikan ini didasarkan pada perhitungan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. ?0? Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan usulan tersebut sedang ditampung dan masih dalam proses kajian sebelum ditetapkan secara final. ?1? Keputusan akhir diperkirakan akan mempertimbangkan juga aspek daya saing industri dan kondisi ekonomi daerah. ?2? Referensi berita dan pernyataan resmi terkait perkembangan ini dapat dibaca pada sumber media nasional dan pernyataan pemerintah terkait UMP 2026. Implikasi untuk Pekerja dan Sektor Perkebunan Bagi pekerja di sektor perkebunan — termasuk anggota SP.PKS-P di lingkungan PT Teguh Sempurna Abadi (Pemantang Mill, KCP, Biogas) — perkembangan ini penting karena: Kenaikan UMP yang signifikan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan berdampak pada struktur komponen upah (gaji pokok, tunjangan, insentif). Pelaksanaan kenaikan akan bervariasi antar provinsi dan antar sektor; daerah dengan kondisi ekonomi berbeda mungkin menetapkan penyesuaian sendiri. Perusahaan perlu melakukan penyesuaian anggaran dan dialog bipartit dengan serikat agar implementasi berlangsung adil dan berkelanjutan. Catatan Penting Sampai saat ini angka 8,5–10,5% masih berupa usulan dari serikat pekerja. Pemerintah belum mengumumkan angka final; proses kaji dan pengambilan keputusan masih berlangsung. ?3? Organisasi pekerja disarankan untuk: Memantau pengumuman resmi dari Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Mempersiapkan dialog internal dan bipartit dengan manajemen perusahaan. Melakukan sosialisasi kepada anggota agar memahami dampak administratif dan ekonomi atas perubahan UMP. Kesimpulan Usulan kenaikan UMP 2026 sebesar +8,5–10,5% menunjukkan tekanan dari serikat pekerja untuk perbaikan pendapatan. Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan daya saing industri. Untuk organisasi seperti SP.PKS-P, langkah terbaik saat ini adalah mengawasi perkembangan, mempersiapkan negosiasi, dan memastikan hak anggota terlindungi. Sumber: RRI – KSPI Minta Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,5-10,5 Persen. ?4? CNN Indonesia – Menaker Soal UMP 2026: Masih Dikaji. ?5? DetikFinance – Buruh Minta UMP 2026 Naik 8,5 %, Menaker: Aspirasinya Kita Tampung. ?6? Tags: UMP 2026, UMP/UMK, KSPI
Baca Selengkapnya...
Pemerintah Ternyata Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama Bukan Libur Nasional
JAKARTA – Pemerintah ternyata menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dan bukan libur nasional. Tanggal tersebut merupakan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyanti. “Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian bunyi poin menimbang yang tertuang dalam SKB tersebut. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Download : SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.pdf sumber : https://nasional.okezone.com/read/2025/08/07/337/3161238/pemerintah-ternyata-tetapkan-18-agustus-cuti-bersama-bukan-libur-nasional
Baca Selengkapnya...
Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Tidak?
Pemerintah Indonesia memberikan kejutan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional secara mendadak. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa tanggal tersebut diliburkan sebagai hadiah tambahan bagi masyarakat setelah merayakan HUT RI pada Minggu, 17 Agustus. Hal ini memungkinkan libur akhir pekan yang lebih panjang. Namun, pengumuman ini menuai tanggapan beragam. Kalangan pengusaha melalui Kadin Indonesia menyampaikan keberatan karena keputusan ini dinilai mendadak dan belum melalui pembahasan dengan dunia usaha. Mereka meminta dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, belum ada keputusan dalam bentuk Keppres, SK, atau SE yang resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal tersebut juga tidak tercantum. Juri menegaskan bahwa libur ini bersifat insidental dan tidak serta merta akan diberlakukan setiap tahun. Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang penyemarakkan HUT RI, tetapi tidak menyebutkan tanggal 18 sebagai hari libur resmi. Daftar Libur Agustus 2025: Minggu, 3 Agustus 2025 Minggu, 10 Agustus 2025 Minggu, 17 Agustus 2025 - HUT RI ke-80 Senin, 18 Agustus 2025 (libur insidental berdasarkan pengumuman pemerintah) Minggu, 24 Agustus 2025 Minggu, 31 Agustus 2025 Keputusan ini memberikan kemungkinan libur panjang akhir pekan, meskipun masih menunggu dokumen resmi. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah untuk kejelasan administratif. Sumber: Artikel asli dari DetikJateng: Klik di sini
Baca Selengkapnya...
Kemnaker Permudah Penyaluran BSU 2025 melalui Digitalisasi Aplikasi Pospay
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja berpenghasilan rendah melalui pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Upaya ini diwujudkan dengan menghadirkan mekanisme penyaluran yang lebih cepat, transparan, dan efisien melalui digitalisasi layanan. Salah satu terobosan Kemnaker dalam penyaluran BSU 2025 adalah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi, khususnya bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran akan dilakukan melalui aplikasi digital milik PT Pos Indonesia, yakni Pospay, yang mulai digunakan secara resmi pada Kamis, 3 Juli 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif. “Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay,” ujar Sunardi dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (3/7/2025). Proses penyaluran BSU melalui Pospay dimulai dengan pengecekan status calon penerima yang dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay. Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, tanggal lahir, nomor HP, dan email sesuai identitas kependudukan. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang menjadi bukti resmi untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos terdekat. Saat pencairan, penerima wajib membawa e-KTP asli, QR Code dari aplikasi Pospay, serta kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memindai QR Code, mencocokkan data dengan dokumen fisik, serta mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah penerimaan. Lebih lanjut, Sunardi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis digital, Kemnaker optimistis BSU 2025 akan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam meringankan beban para pekerja, serta turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan merata. Biro Humas Kemnaker
Baca Selengkapnya...
BSU 2025 Resmi Disalurkan: Ini Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja, khususnya berpenghasilan rendah. 💵 Berapa Besar Bantuan BSU 2025? Rp600.000 total bantuan Diberikan sekaligus untuk 2 bulan (Rp300.000 per bulan) Disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos ✅ Syarat Penerima BSU 2025 Warga Negara Indonesia (WNI) Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 atau sesuai UMK Bukan ASN, TNI, atau Polri Bukan penerima bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, dll) Bekerja di sektor formal dan terdampak ekonomi 📲 Cara Cek Status Penerima BSU 2025 1. Melalui Website Kemnaker: Buka: https://bsu.kemnaker.go.id Masukkan NIK dan kode captcha Klik "Cek Status" 2. Melalui Website atau Aplikasi BPJS (JMO): Kunjungi: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Atau gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) 3. Melalui Kantor Pos: Bawa KTP asli ke Kantor Pos terdekat Bisa juga dicek lewat aplikasi PosPay 📆 Jadwal dan Penyaluran Penyaluran tahap pertama dimulai sejak awal Juni 2025. Status “Tersalurkan” menandakan dana sudah masuk rekening atau siap dicairkan di Kantor Pos. âš ï¸ Catatan Penting Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan Pastikan data kepesertaan BPJS kamu valid Penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana sesuai Permenaker No. 5 Tahun Cek sekarang dan pastikan kamu tidak tertinggal hakmu! Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
Baca Selengkapnya...
Pemerintah Revisi PP Nomor 7 Tahun 2025, Perpanjang Dukungan untuk Industri Padat Karya
Pemerintah terus mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. Rapat ini digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025) dan dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait.Dalam rapat tersebut, Cris Kuntadi menyampaikan bahwa perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026."Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi.Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. "Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya.Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.Lebih lanjut, Cris juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden,” katanya.Ia berharap pembahasan RPP ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur,” ujarnya.Biro Humas Kemnaker
Baca Selengkapnya...
Menaker: Pemerintah Telah Salurkan BSU Tahap I kepada 2,45 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap pertama.“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.Dalam kesempatan tersebut, Menaker turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.Menaker menambahkan, untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.Menurut Menaker, program BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja/buruh.“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” jelasnya.Adapun persyaratan penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri; Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.Menaker menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.Biro Humas Kemnaker
Baca Selengkapnya...