JAKARTA – Pemerintah ternyata menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dan bukan libur nasional. Tanggal tersebut merupakan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyanti.
“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian bunyi poin menimbang yang tertuang dalam SKB tersebut.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025.
Penetapan SKB ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Download : SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.pdf