Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tetapkan UMK & UMSK Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tetapkan UMK & UMSK Tahun 2026

berita · Seruyan · 27 Dec 2025 · admin_spm

Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025.

Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Berikut adalah rincian data UMK dan UMSK:

Daftar Besaran UMK Kalteng 2026

Berikut adalah rincian nilai UMK untuk 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah:

Kabupaten / Kota Besaran (Rp)
Barito Utara 4.093.071,54
Seruyan 4.051.079,97
Barito Selatan 4.045.059,00
Murung Raya 3.998.046,00
Lamandau 3.938.998,00
Sukamara 3.912.098,21
Kotawaringin Barat 3.909.005,90
Gunung Mas 3.770.716,78
Kotawaringin Timur 3.756.643,61
Katingan 3.729.766,91
Palangka Raya 3.724.677,99
Barito Timur 3.716.006,00
Kapuas 3.710.096,50
Pulang Pisau 3.701.205,00

Ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026 dan Sampel Data Strategis

Selain UMK, Pemerintah juga menetapkan UMSK untuk sektor strategis, di antaranya:

No KBLI Sektor Pekerjaan Wilayah Besaran UMSK (Rp)
1 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit Barito Utara 4.095.118,07
2 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Seruyan 4.058.597,70
3 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) Kotawaringin Timur 3.946.141,38
4 05100 Pertambangan Batu Bara Barito Selatan 4.067.140,00
5 41013 Konstruksi Gedung Industri Kotawaringin Timur 3.967.641,31

Ketentuan Penting yang Wajib Diketahui:

  • Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  • Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK/UMSK.
  • Struktur dan Skala Upah wajib disusun untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Sumber : 
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025.pdf