Formula UMP 2026 Resmi Disahkan: SPM PKS-P Siap Kawal Penetapan Upah di Kabupaten Seruyan

Formula UMP 2026 Resmi Disahkan: SPM PKS-P Siap Kawal Penetapan Upah di Kabupaten Seruyan

berita · Seruyan · 18 Dec 2025 · admin_spm

SERUYAN – Pemerintah melalui Keputusan Presiden terbaru telah menetapkan formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Langkah ini menjadi perhatian besar bagi dunia industri, khususnya di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang menjadi penopang ekonomi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Mengenal Formula Baru 2026

Berdasarkan regulasi terbaru, penetapan upah tahun 2026 menggunakan formula yang mengacu pada variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks Alfa (α). Salah satu perubahan signifikan tahun ini adalah rentang indeks Alfa yang ditetapkan lebih tinggi, yakni antara 0,5 hingga 0,9.

"Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)"

Peningkatan rentang indeks Alfa ini memberikan ruang bagi penyesuaian upah yang lebih representatif terhadap kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Secara nasional, kenaikan diprediksi akan berada di kisaran 5% hingga 7,3%, tergantung pada indikator ekonomi masing-masing wilayah.

Sikap Organisasi SPM PKS-P

Sebagai wadah perjuangan pekerja di PKS Pemantang, SPM PKS-P secara aktif memantau perkembangan penetapan upah ini. Mengingat biaya hidup dan tantangan ekonomi di masa mendatang, organisasi memandang pentingnya penetapan angka yang adil dan mampu menjaga daya beli seluruh anggota.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Serikat Pekerja PKS Pemantang (SPM PKS-P) menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses penetapan UMK Seruyan 2026.

"Kami akan memantau rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Seruyan. Mengingat sektor kelapa sawit adalah tulang punggung ekonomi di daerah ini, kami mendorong agar pemerintah daerah menggunakan nilai Alfa tertinggi yaitu 0,9," ujar perwakilan pengurus SPM PKS-P.

Fokus utama organisasi adalah memastikan bahwa hasil dari penetapan UMK Seruyan nantinya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi pekerja di sektor sawit, mengingat kontribusi sektor ini yang sangat vital.

Sebagai informasi, berikut adalah data upah sebagai bahan pengawasan kita bersama:

 * UMSK (Sektoral) Seruyan 2025: Rp3.879.000,- (Sektor Perkebunan & Industri Sawit).

 * Target 2026: Dengan formula baru, kita menargetkan upah minimum di PKS Pemantang bisa menembus angka di atas Rp4.000.000,- per bulan.

Jadwal Penetapan

Sesuai dengan lini masa pemerintah, hasil penetapan UMP di tingkat provinsi dan UMK di tingkat kabupaten dijadwalkan akan diumumkan secara bertahap pada bulan Desember ini, dengan batas akhir pengumuman paling lambat pada 24 Desember 2025. Upah baru tersebut nantinya akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

SPM PKS-P: Bersama Mengawal Kesejahteraan, Bersatu dalam Perjuangan.

Sumber : 
admin_spm
🏷️ TAGS :
#SerikatPekerja
#SerikatBuruh
#spsi
#pekerjasawit
#kspi
#SerikatPekerja
#SerikatBuruh
#spsi
#pekerjasawit
#kspi