Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Tidak?

Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Tidak?

berita · Solo · 05 Aug 2025 · Ulvia Nur Azizah - detik.com

Pemerintah Indonesia memberikan kejutan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, pemerintah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional secara mendadak.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa tanggal tersebut diliburkan sebagai hadiah tambahan bagi masyarakat setelah merayakan HUT RI pada Minggu, 17 Agustus. Hal ini memungkinkan libur akhir pekan yang lebih panjang.

Namun, pengumuman ini menuai tanggapan beragam. Kalangan pengusaha melalui Kadin Indonesia menyampaikan keberatan karena keputusan ini dinilai mendadak dan belum melalui pembahasan dengan dunia usaha. Mereka meminta dasar hukum yang jelas.

Hingga saat ini, belum ada keputusan dalam bentuk Keppres, SK, atau SE yang resmi menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional. Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal tersebut juga tidak tercantum.

Juri menegaskan bahwa libur ini bersifat insidental dan tidak serta merta akan diberlakukan setiap tahun. Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang penyemarakkan HUT RI, tetapi tidak menyebutkan tanggal 18 sebagai hari libur resmi.

Daftar Libur Agustus 2025:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025 - HUT RI ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025 (libur insidental berdasarkan pengumuman pemerintah)
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Keputusan ini memberikan kemungkinan libur panjang akhir pekan, meskipun masih menunggu dokumen resmi. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah untuk kejelasan administratif.

Sumber: Artikel asli dari DetikJateng: Klik di sini

Sumber : 
admin_spm
🏷️ TAGS :
#SerikatPekerja
#SerikatBuruh
#spsi
#pekerjasawit
#kspi
#SerikatPekerja
#SerikatBuruh
#spsi
#pekerjasawit
#kspi